Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Peninjauan Kembali Lokasi yang Pernah Disegel, Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Palsu

- Staff

Rabu, 3 September 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang di bawah komando H. Irman Pujahendra kembali melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diberhentikan kegiatan operasionalnya dan dilakukan penyegelan.

Peninjauan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk terkait aktivitas di beberapa lokasi, yakni:

1. PT Golden Age
2. Tempat Kremasi di RSUD Drajat Prawiranegara (Sintanala)
3. Pabrik Plastik milik Hengki

Tindakan peninjauan kembali dipimpin langsung Alex Suyitno kasi gakumda kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut pengawasan terhadap bangunan atau kegiatan usaha yang sempat terindikasi tidak sesuai peruntukan izin atau tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya ucap Jose V Cabral Kabid Gakumda. Rabu ( 3/9/2025 )

Kasatpol PP Kota Tangerang, H. Irman Pujahendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak sesuai ketentuan hukum terhadap setiap kegiatan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang. Namun, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang kerap menyebarkan informasi tidak benar atau menyesatkan terkait penegakan aturan.

“Kami harap masyarakat tetap bijak dan tidak serta-merta percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Banyak informasi yang beredar justru bertujuan menggiring opini seolah-olah kami menutup kegiatan yang telah sesuai aturan. Padahal Satpol PP selalu bertindak berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Perda Kota Tangerang,” ujarnya.

H. Irman juga menekankan bahwa Satpol PP terbuka terhadap pengaduan warga, namun tetap akan melakukan verifikasi dan kajian sesuai dengan Permendagri No 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur(SOP) Satpol PP. Tegasnya ( Yuli Amran)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang
Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan
Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media
Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031
Jumat Keliling Kapolres Gandeng Forkopimda di Masjid Al Mubarok, Bahas Kenakalan Remaja dan Kamtibmas
Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media

Senin, 11 Mei 2026 - 05:29 WIB

Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:50 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik I Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB