Amanat Undang-Undang dan Kode Etik Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi.

- Staff

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, Dalam praktiknya, wartawan dituntut untuk bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Prinsip ini bukan sekadar norma moral, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman etik yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers Indonesia).

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Secara substansi, pasal ini mengandung makna bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan intervensi, tekanan, atau campur tangan terhadap kerja jurnalistik, termasuk dalam menentukan isi pemberitaan.

Intervensi terhadap wartawan, baik dalam bentuk tekanan halus maupun intimidasi terbuka, pada hakikatnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Di sisi lain, independensi wartawan juga ditegaskan dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Independensi di sini berarti wartawan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun, baik pemerintah, aparat, pemilik modal, maupun kelompok tertentu.

Dengan demikian, setiap upaya intervensi terhadap wartawan sejatinya bertentangan tidak hanya dengan etika profesi, tetapi juga dengan hukum yang berlaku.

Wartawan memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menolak segala bentuk tekanan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pers.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers harus tetap berdiri tegak, independen, dan bebas. Tanpa itu, fungsi kontrol sosial tidak akan berjalan optimal, dan masyarakat akan kehilangan akses terhadap kebenaran.

Kesimpulannya, perlindungan terhadap independensi wartawan memiliki landasan yang kuat, baik secara hukum melalui Pasal 4 UU Pers, maupun secara etik melalui Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, segala bentuk intervensi terhadap pemberitaan bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
( Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SMSI Kota Tangerang Hadiri Media Gathering DPRD di Bandung: Perkuat Sinergi dan Komunikasi Publik yang Konstruktif
Jalankan Amanah PWI Pusat, ‎PWI Banten Gelar Rapat Pleno
Hasil Rapat Pleno PWI Banten,Ketua PWI Kota Tangerang Sah Herwanto
Ketua PWI Kota Tangerang Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Pusat di Solo Wujud Kebersamaan dan Dukungan untuk Ketua Umum Ahmad Munir
PWI Pusat Pastikan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan di Banten
Ketum Terpilih Akhmad Munir Umumkan Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat 2025–2030
Wakil Wali Kota Maryono: Musda PKS Momen Renungkan Tantangan dan Tumbuhkan Optimisme
PWI Kota Tangerang Gelar Rapat Tahunan, Mantapkan Program Kerja 2025–2026

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:50 WIB

Anggota DPRD PAW Dilantik, Maryono: Momentum Perkuat Pengabdian dan Sinergi Pembangunan

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:12 WIB

Tebar Takjil dan Silaturahmi Ramadan, Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Ulama Jaga Kamtibmas

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:56 WIB

Pastikan Ops Ketupat Jaya 2026 Siap, Pelayanan Humanis Jadi Prioritas

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Korem 052/Wkr Salurkan THR dan Bingkisan Lebaran kepada Insan Media

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:47 WIB

Korem 052/Wkr Berbagi Kebahagiaan Ramadhan 1447 H Bersama Anak Yatim di Curug Tangerang

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:44 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Arus Mudik di Rest Area KM 13,5, Lalu Lintas Masih Landai

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:39 WIB

PWI, SMSI dan JTR Kota Tangerang Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:23 WIB

Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pastikan Ops Ketupat Jaya 2026 Siap, Pelayanan Humanis Jadi Prioritas

Selasa, 17 Mar 2026 - 08:56 WIB

Kota Tangerang

Korem 052/Wkr Salurkan THR dan Bingkisan Lebaran kepada Insan Media

Selasa, 17 Mar 2026 - 08:53 WIB