INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) kota Tangerang mengingatkan batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan segera jatuh tempo pada 30 September 2024 atau dalam tujuh hari lagi.
Bapenda Kota Tangerang terus memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak Kota Tangerang dapat membayarkan pajaknya.
Dimana Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, para wajib pajak yang telat membayarkan pajaknya akan mendapatkan denda yang harus dibayarkan. Selagi masih ada waktu, disarankan para wajib pajak segera membayarkan pajaknya.
“Kami telah memudahkan pembayaran bagi para wajib pajak dengan memberikan beberapa pilihan. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, OVO, dan Tokopedia. Lalu, pembayaran tunai lainnya dapat dilakukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. Jika ingin melakukan pembayaran secara luring, dapat mengunjungi MPP Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat dan UPT Wilayah Timur dan melalui teller bank bjb,” jelas Kiki.
Lanjut kepala Bapenda, para wajib pajak juga dapat membayarkan pajaknya melalui loket keliling yang dapat dilihat jadwalnya melalui Instagram @bapenda_tangerangkota.
Pemkot Tangerang mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Diharapkan, dengan pajak yang dibayarkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Tangerang.
“Pajak yang kami terima tentu untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik. Maka, kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Mudah-mudahan, seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat merasakan manfaatnya,” katanya.(Syamsul)