INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Pembangunan perumahan Sutra Rasuna yang berlokasi di wilayah Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menuai keluhan warga sekitar, proyek yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut dinilai telah merugikan masyarakat dan melanggar aturan pemerintah, sedangkan pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan aturan yang sangat mudah dalam proses izin Mendirikan Bangunan yang sudah dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sedangkan di Kota Tangerang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang kini bisa diurus dalam waktu maksimal 10 jam berkat inovasi pelayanan yang dilakukan DPMPTSP.
Salah seorang warga disekitar Perumahan Sutra Rasuna menyampaikan keresahannya kepada wartawan infobahari.com “Setiap kali hujan turun, rumah kami selalu kebanjiran. Selain itu, Jalan Balong Tani yang sehari-hari digunakan warga kini diuruk dan tak bisa dilewati, sedangkan jalan tersebut belum lama di perbaiki mempergunakan anggaran Pemkot,” ungkap Salam, warga setempat, Kamis (24/4/25).
Ia juga mengeluhkan kurangnya perhatian dari pihak Pemerintah setempat. “Sejak pembangunan dimulai, Lurah dan Camat tidak pernah sekalipun datang untuk melihat langsung kondisi kami, padahal kami adalah warganya yang terdampak langsung,” tambahnya.
Masyarakat Kunciran Jaya berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak pengembang. Mereka mendesak agar pembangunan yang mengakibatkan lingkungan banjir bila musim hujan dan diduga mengantongi Izin agar segera dihentikan.
Saat dikonfirmasi, pihak pengembang Perumahan Sutra Rasuna saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atau hak jawab terkait dugaan pembangunan tanpa izin tersebut. (syamsul)