Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan di Lingkungan RS Melati Dilaporkan ke Gakumda Satpol PP Kota Tangerang

- Staff

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG, BANTEN – Sebuah bangunan yang berada di lingkungan Rumah Sakit (RS) Melati, Jalan Raya Merdeka No.92, RT 002/RW 007, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dilaporkan ke Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang.

Bangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak ditemukan plang izin pembangunan di lokasi.
Temuan ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan langsung di area pembangunan. Tidak adanya papan informasi PBG yang seharusnya terpasang secara terbuka memunculkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan daerah dan standar teknis bangunan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan plang izin maupun proses pengurusan PBG bangunan tersebut.
“Kami hanya bekerja sesuai arahan, soal izin atau plang PBG kami tidak tahu,” ujarnya singkat.

Diduga Melanggar Sejumlah Regulasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang memiliki izin sesuai ketentuan.

Selain itu, Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pembangunan Bangunan mengatur bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memasang plang izin yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, bangunan juga diduga berpotensi melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang menyatakan pembangunan tanpa izin sebagai pelanggaran ketertiban umum.

Dari sisi teknis, pembangunan yang berada di lingkungan fasilitas kesehatan ini juga disinyalir belum memenuhi standar lingkungan fisik sesuai regulasi Kementerian Kesehatan serta Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk terkait keselamatan struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, pencahayaan, ventilasi, hingga pengelolaan sanitasi.

Berpotensi Dikenakan Sanksi
Jika terbukti melanggar, pihak pengelola dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara kegiatan pembangunan, kewajiban melengkapi dokumen perizinan, hingga denda administratif dengan nominal yang disesuaikan tingkat pelanggaran.

Dalam kondisi tertentu, sanksi pembongkaran sebagian atau seluruh bangunan juga dapat diterapkan apabila pembangunan dilakukan tanpa izin resmi.

Selain sanksi administratif, pelanggaran berat juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Perda Pengendalian Pembangunan Bangunan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dilaporkan ke Gakumda Satpol PP
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Pelapor meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan dokumen dan inspeksi teknis guna memastikan keamanan bangunan serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Pihak Gakumda Satpol PP Kota Tangerang diperkirakan akan melakukan verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan sebelum menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Salah satu warga sekitar berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah demi menjaga keselamatan publik.
“Kami hanya ingin semua pembangunan mengikuti aturan, apalagi ini berada di lingkungan rumah sakit yang menyangkut keselamatan banyak orang,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola RS Melati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Metro Tangerang Kota Turun Langsung Cek Bantaran Sungai Cisadane Pascapencemaran
Air Baku Terdampak Limbah, PDAM Tirta Benteng Pastikan Distribusi Aman
Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana Pantau Instalasi Pengolahan Air
Polsek Batuceper Ringkus Dua Begal Bersenjata Tajam, Aksi Digagalkan Saat Patroli Dini Hari
Karangan Bunga Hadir, Kapolres dan Humas Tak Tampak di HPN PWI Kota Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Raih Tiga Penghargaan IKPA 2025, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan
HPN 2026 Tanpa Kehadiran Wali Kota, Hubungan Pemkot Tangerang dan PWI Jadi Sorotan
Potong Tumpeng HPN 2026, PWI Kota Tangerang dan Perumda Tirta Benteng Perkuat Sinergi Pers dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:19 WIB

HPN 2026 di Banten: Pers Didorong Jadi Penjaga Kepentingan Publik di Era AI dan Disrupsi Digital

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:00 WIB

Ratusan Anggota SMSI Ramaikan HPN 2026 di Cilegon, Mahasiswa Diajak Jadi Garda Depan Pers Siber Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:53 WIB

Monumen SMSI di Kota Cilegon: Simbol Perjuangan ‘Jalan Sunyi’ Pers Siber dari Banten untuk Dunia

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:56 WIB

Meriah, Rombongan HPN 2026 Disambut Kesenian Tradisional Pandeglang, Bupati hingga Wagub Banten Apresiasi Peran Pers

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:55 WIB

Penuh Kekhidmatan, KH Aby Muluk Pimpin Doa Keselamatan dan Kesuksesan HPN 2026 di Banten Lama

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:59 WIB

Muskot 2026, Yudian Terpilih Aklamasi Pimpin SMSI Kota Serang Periode 2026–2029

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:52 WIB

HPN 2026: SMSI Banten dan Wali Kota Cilegon Matangkan Persiapan Puncak Peringatan

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:44 WIB

PWI Pusat Gelar Kemah Budaya ke Baduy Sambut HPN 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Air Baku Terdampak Limbah, PDAM Tirta Benteng Pastikan Distribusi Aman

Selasa, 10 Feb 2026 - 06:22 WIB