INFOBAHARI.COM , KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan khusus penggantian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen akibat musibah banjir.
Layanan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen Disdukcapil Kota Tangerang dalam memberikan pelayanan prima pascabencana, dengan memastikan seluruh proses penggantian dokumen gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan layanan tersebut merupakan respons cepat pemerintah daerah untuk menjamin hak masyarakat terhadap layanan dasar tetap terpenuhi meskipun dalam kondisi darurat.
“Kami memahami bahwa saat banjir terjadi, dokumen penting sering kali tidak sempat diselamatkan. Karena itu, kami memberikan kemudahan bagi warga untuk mencetak ulang KTP-el, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran yang rusak atau hilang tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujar Rizal, Rabu (28/1/2026).
Rizal menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir meskipun dokumen fisik telah rusak parah atau hilang terseret arus banjir. Pasalnya, petugas Disdukcapil akan melakukan proses verifikasi melalui basis data kependudukan nasional yang telah tersedia.
“Warga cukup membawa surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan yang menyatakan benar terdampak banjir. Jika masih ada sisa fisik dokumen atau foto dokumen di handphone, silakan dibawa untuk mempercepat proses pengecekan. Yang terpenting, warga masih mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan, layanan penggantian dokumen ini dapat diakses di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang serta kantor kecamatan di masing-masing wilayah, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang jauh-jauh.
“Semua layanan ini gratis. Kami mengimbau warga yang terdampak banjir agar segera mengurus dokumen kependudukannya, supaya aktivitas penting seperti urusan perbankan, kesehatan, maupun pendidikan tidak terkendala,” tegas Rizal.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi atau berkonsultasi lebih lanjut sebelum datang ke lokasi pelayanan, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan kanal informasi melalui Instagram @dukcapilkotatangerang serta laman resmi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
( Syamsul Sinambela )












