INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Dugaan pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tanpa izin di wilayah Bugel, Kota Tangerang, memicu perhatian serius. Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat klarifikasi pada Selasa (24/2/2025) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait berdirinya bangunan di atas lahan yang diduga merupakan aset pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan panggilan kepada Acay, pemilik bangunan yang diduga berdiri di atas lahan PSU. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan resmi tersebut.
“Kami sudah melayangkan beberapa kali panggilan, bahkan surat sudah diantar ke rumahnya. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tegas Junadi.
BHP2H Minta Bangunan Dibongkar
Laporan dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua BHP2H, Hardi. Ia menilai keberadaan bangunan di atas lahan PSU merupakan bentuk penguasaan aset daerah yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami meminta Pemerintah Kota Tangerang tegas. Jika memang itu lahan PSU, maka harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Bangunan tersebut harus dibongkar dan persoalan ini dituntaskan secara transparan,” ujar Hardi.
Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pemanfaatan lahan PSU tanpa izin berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset daerah dan melemahkan wibawa pemerintah dalam menjaga fasilitas publik.
Pemerintah Siap Tempuh Gugatan Balik
Di sisi lain, pihak Acay melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memenangkan perkara di pengadilan secara verstek. Namun, pemerintah menilai kemenangan tersebut terjadi akibat ketidakhadiran pihak tergugat dalam proses persidangan, bukan pada pengujian substansi kepemilikan lahan secara menyeluruh.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang, Agus Andriansjah, SE, MM, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan aset daerah.
“Kami akan menggugat balik. Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak pernah datang. Kami merasa tidak dihargai. Pemerintah akan mempertahankan aset daerah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agus.
Ujian Komitmen Jaga Aset Publik
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga dan mengamankan aset publik, khususnya lahan PSU yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
BHP2H berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Transparansi proses hukum dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, polemik lahan PSU di Bugel masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
(Redaksi infobahari.com)












