Modus Kenalan, Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Polsek Teluknaga

- Staff

Kamis, 21 November 2024 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial M alias Kipli Z (32) dan MR (28) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan penadah motor hasil curian.

Modus pencurian dilakukan oleh pelaku yakni berpura pura berkenalan dengan korban dan setelah kenal selanjutnya pelaku mengambil motor korban saat korban tengah tertidur di rumahnya.

Dari pengakuan pelaku, motifnya nekat mencuri dan menggadaikan motor korban karena kecanduan narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan pelaku M alias Kipli pada Jum’at 15 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Wahyu menuturkan, pelaku M alias Kipli yang sengaja berkenalan dengan korban berinisial DMA ternyata sudah punya rencana jahat untuk mencuri motor korban.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku mengambil motor korban, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban,” kata Wahyu, Kamis (21/11/2024).

Selanjutnya, setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, Pelaku M alias Kipli ini menggadaikan kendaraan korban berserta STNKnya kepada MR sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli sabu-sabu.

“Pengakuan sementara pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Dilakukan di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku M alias Kipli dan MR (penadah) berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun,” pungkasnya.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maryono Targetkan Zero Stunting
Tren Investasi di Kota Tangerang Terus Meningkat, Triwulan II Capai Rp8,21 Triliun
Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda
Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional
Buka Seminar Keprotokolan, Maryono: Protokol Bukan Hanya Soal Seremonial
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasikan Anti Narkoba Komitmen Tegas Jaga Warga dari Ancaman Narkoba
Buka Festival Maulid Nusantara, Maryono: Perkokoh Kerukunan Lewat Keberagaman
Pastikan Perlindungan Sosial bagi Warga, Wali Kota Sachrudin Serahkan Santunan JKM untuk Guru Ngaji

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:29 WIB

Maryono Targetkan Zero Stunting

Jumat, 26 September 2025 - 04:27 WIB

Tren Investasi di Kota Tangerang Terus Meningkat, Triwulan II Capai Rp8,21 Triliun

Kamis, 25 September 2025 - 09:40 WIB

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Kamis, 25 September 2025 - 05:00 WIB

Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional

Rabu, 24 September 2025 - 10:52 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasikan Anti Narkoba Komitmen Tegas Jaga Warga dari Ancaman Narkoba

Rabu, 24 September 2025 - 08:47 WIB

Buka Festival Maulid Nusantara, Maryono: Perkokoh Kerukunan Lewat Keberagaman

Selasa, 23 September 2025 - 16:32 WIB

Pastikan Perlindungan Sosial bagi Warga, Wali Kota Sachrudin Serahkan Santunan JKM untuk Guru Ngaji

Selasa, 23 September 2025 - 16:29 WIB

Rapat Evaluasi Pembangunan, Sachrudin-Maryono Fokus Perkuat Tata Kota dan Pelayanan Publik.

Berita Terbaru

Daerah

Maryono Targetkan Zero Stunting

Jumat, 26 Sep 2025 - 04:29 WIB

Jakarta

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:15 WIB

Daerah

Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional

Kamis, 25 Sep 2025 - 05:00 WIB