INFOBAHARI.COM, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku berinisial EJ (35) berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, Sabtu (7/2/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan KH Agus Salim Gang Sawo 3. Korban berinisial AS diketahui sedang mengantarkan anaknya ke sekolah ketika tiba-tiba diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di area pipi dan kepala. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tercatat mengalami sembilan luka tusuk dan langsung mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Cipondoh.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Kapolres.
Dipicu Dendam Pribadi
Dari hasil penyelidikan awal, aksi penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa korban kerap mengejek dan merendahkan keluarganya, hingga akhirnya nekat melakukan penyerangan.
Kapolres menegaskan bahwa apapun alasan yang melatarbelakangi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum, bukan dengan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, satu unit motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 469 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan profesional.
( Syamsul Sinambela )












