Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang

- Staff

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang.

Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Kedua orang tersebut berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 280, 68 gram berat bruto narkotika jenis sabu disita.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu yang berada di sekitar TKP.

“Menanggapi laporan masyarakat, Tim opsnal Polsek Pinang, dipimpin Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar mendatangi lokasi TKP di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang dan mencurigai pelaku MR. Saat digeledah tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo, kepada wartawan Rabu, (28/5/2025).

Kepada Polisi pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ. Bergerak cepat polisi mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

“FJ kami amankan dirumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dirumahnya petugas menemukan  sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.

Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gaspol Waste to Energy, Sachrudin Ajak Warga Disiplin Pilah Sampah
TNI Peduli Lingkungan, Satgas Sampah Bersama Warga Bersihkan Jalan di Neglasari
Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Boncos
Idulfitri 1447 H, Sachrudin–Maryono Ajak Warga Kota Tangerang Jaga Harmoni dan Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Warga Diminta Aktif Lapor 110 Cegah Pencurian Saat Mudik, Polres Metro Tangerang Kota Intensifkan Patroli Rumsong
Silaturahmi Idul Fitri, PWI Kota Tangerang Kunjungi Kediaman Walikota
1.839 Personel Gabungan Amankan Malam Takbir di Kota Tangerang, 41 Titik Disiagakan
Anggota DPRD PAW Dilantik, Maryono: Momentum Perkuat Pengabdian dan Sinergi Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:48 WIB

Pemkot Tangerang Gaspol Waste to Energy, Sachrudin Ajak Warga Disiplin Pilah Sampah

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:54 WIB

TNI Peduli Lingkungan, Satgas Sampah Bersama Warga Bersihkan Jalan di Neglasari

Senin, 23 Maret 2026 - 15:13 WIB

Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Boncos

Senin, 23 Maret 2026 - 15:10 WIB

Idulfitri 1447 H, Sachrudin–Maryono Ajak Warga Kota Tangerang Jaga Harmoni dan Perkuat Kepedulian Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polisi Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Warga Diminta Aktif Lapor 110 Cegah Pencurian Saat Mudik, Polres Metro Tangerang Kota Intensifkan Patroli Rumsong

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

1.839 Personel Gabungan Amankan Malam Takbir di Kota Tangerang, 41 Titik Disiagakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:50 WIB

Anggota DPRD PAW Dilantik, Maryono: Momentum Perkuat Pengabdian dan Sinergi Pembangunan

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:12 WIB

Tebar Takjil dan Silaturahmi Ramadan, Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Ulama Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Boncos

Senin, 23 Mar 2026 - 15:13 WIB