Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Terhadap Pemilik Warung di Larangan Tangerang

- Staff

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Terhadap Pemilik Warung di Larangan Tangerang.

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Terhadap Pemilik Warung di Larangan Tangerang.

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap pemilik Warung Kelontong (toko Adelia,red) di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi.

Pelaku berinisial KT (28) diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin AKP Hendi Setiawan. KT ditangkap pada Selasa, (25/2/2025) Pagi pukul 09.00 WIB, di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,” ungkap Kapolsek, Kompol Ubaidillah. Selasa (25/2) dalam keterangan tertulisnya.

Ubaidillah mengatakan, insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku membacok korban Anjasmara (pemilik warung) menggunakan senjata tajam jenis parang.

Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung. Lalu kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban.

“Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami, merespon cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap,” ujarnya.

Akibat kejadian, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.

“Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Tanggapi Apresiasi dan Masukan Fraksi Soal Dua Raperda
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Sebar 2.000 Paket Bantuan Sosial di Slum Area
Wali Kota Tangerang Minta ASN Bangun Budaya Deteksi Dini Penyakit Lewat CKG
Wali Kota Tangerang Tinjau Pasar Anyar
Mempermudah Layanan PKB, Pemkot Tangerang Buka Gerai di Kantor Kecamatan
Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Teknis Keuangan ASN
Cipta Kondisi, Patroli Polisi Amankan Belasan Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang
Wakil Wali Kota Tangerang Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:54 WIB

Wali Kota Tangerang Tanggapi Apresiasi dan Masukan Fraksi Soal Dua Raperda

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Sebar 2.000 Paket Bantuan Sosial di Slum Area

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:13 WIB

Wali Kota Tangerang Minta ASN Bangun Budaya Deteksi Dini Penyakit Lewat CKG

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:58 WIB

Wali Kota Tangerang Tinjau Pasar Anyar

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:21 WIB

Mempermudah Layanan PKB, Pemkot Tangerang Buka Gerai di Kantor Kecamatan

Senin, 16 Juni 2025 - 14:40 WIB

Cipta Kondisi, Patroli Polisi Amankan Belasan Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 - 11:54 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Senin, 16 Juni 2025 - 11:32 WIB

Try Sutrisno Pengelola Pasar Plaza Baru Ciledug Sambut Baik Sosialisasi Pelatihan Pengelola Pasar

Berita Terbaru

Wali Kota Tangerang Tinjau Pasar Anyar.

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Tinjau Pasar Anyar

Selasa, 17 Jun 2025 - 07:58 WIB

Mempermudah Layanan PKB, Pemkot Tangerang Buka Gerai di Kantor Kecamatan.

Kota Tangerang

Mempermudah Layanan PKB, Pemkot Tangerang Buka Gerai di Kantor Kecamatan

Selasa, 17 Jun 2025 - 07:21 WIB