Polisi Berhasil Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

- Staff

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Berhasil Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita.

Polisi Berhasil Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita.

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang (obat keras) tanpa izin edar di wilayah.

Salah satu upaya pencegahan maupun menekan peredaran obat keras (daftar G) Tramadol dan Hexymer dilakukan polisi melalui operasi rutin yang ditingkatkan dan saat ini tengah digelar Operasi Nila Jaya 2025.

Alhasil, dua Polsek jajaran, yakni Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku peredaran obat keras (daftar G) dengan barang bukti sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer yang siap diedarkan di tengah masyarakat.

“Dari Polsek Sepatan kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF (29) dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jum’at (20/6/2025).

Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman pelaku ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepada Polisi pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO) identitasnya telah kami ketahui,” ujarnya.

Kemudian, melalui Polsek Teluknaga, Petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R (29). Sebanyak 501 butir obat keras terdiri 441 tramadol dan 60 hexymer ditemukan dari toko milik pelaku di jalan raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

“Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini,” imbuh Zain.

Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian terdekat atau call center 110 dan nomer pengaduan polres 082211110110 bila mengetahui dan mendapatkan adanya informasi peredaran obat keras di wilayah. Pihaknya akan merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan masyarakat.

“Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.(Mela)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Buka Hajatan Budaya Batuceper 2025
Wali Kota Tangerang Resmikan Gedung Baru Saint John School di Cipondoh
DPUPR Kota Tangerang Terus Mendukung Proses Penataan Pasar Anyar
Polres Metro Tangerang Kota Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025
Wabup Tangerang Tinjau Operasi Pasar Minyak Goreng
Kelurahan Alam Jaya Jatiuwung Kota Tangerang Tahap Akhir Penilaian Lomba Tingkat Banten
Kabar Baik Bagi Para Pencari Kerja Warga Kota Tangerang
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Pastikan Pendaftar Calon Siswa SMP Dapat PIN

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:08 WIB

Wali Kota Tangerang Buka Hajatan Budaya Batuceper 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:19 WIB

Wali Kota Tangerang Resmikan Gedung Baru Saint John School di Cipondoh

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:17 WIB

DPUPR Kota Tangerang Terus Mendukung Proses Penataan Pasar Anyar

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:58 WIB

Polisi Berhasil Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:29 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kelurahan Alam Jaya Jatiuwung Kota Tangerang Tahap Akhir Penilaian Lomba Tingkat Banten

Kamis, 19 Juni 2025 - 08:42 WIB

Kabar Baik Bagi Para Pencari Kerja Warga Kota Tangerang

Kamis, 19 Juni 2025 - 02:51 WIB

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Pastikan Pendaftar Calon Siswa SMP Dapat PIN

Berita Terbaru

Wali Kota Tangerang Buka Hajatan Budaya Batuceper 2025.

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Buka Hajatan Budaya Batuceper 2025

Jumat, 20 Jun 2025 - 08:08 WIB

Wali Kota Tangerang Resmikan Gedung Baru Saint John School di Cipondoh.

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Resmikan Gedung Baru Saint John School di Cipondoh

Jumat, 20 Jun 2025 - 07:19 WIB

DPUPR Kota Tangerang Terus Mendukung Proses Penataan Pasar Anyar.

Kota Tangerang

DPUPR Kota Tangerang Terus Mendukung Proses Penataan Pasar Anyar

Jumat, 20 Jun 2025 - 03:17 WIB