Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi

- Staff

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi. Dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9 ) sore.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran, alat suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” ungkap Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan:

5 tabung gas ukuran 12 kg kosong

6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan

15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi kosong

1 tabung gas ukuran 3 kg masih berisi

1 timbangan digital ukuran besar

3 jarum suntik (alat oplosan)

469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru

29 segel tabung gas 12 kg warna kuning

360 karet tabung gas

82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu

1 unit sepeda motor Yamaha Vino

3 unit handphone

1 obeng serta perlengkapan lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan praktik pengoplosan gas LPG ini selain merugikan negara dan masyarakat, juga sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan.

“Dua pelaku sudah diamankan di Polsek Pinang dan sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini akan terus kami kembangkan karena kemungkinan ada jaringan distribusi yang lebih besar,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.( Syamsul )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembangunan SPPG di Jalan Kisamaun Tanpa PBG & Ada Ketidaksesuaian Wilayah, Diduga Kurangi PAD Kota Tangerang
Haikal Machpudz: Didukung Penuh, Siap Maju Pimpin PK Golkar Kecamatan Periuk
*Jumat Berkah Sipropam Polres Tangerang Kota, Nasi Box Dibagikan untuk Jamaah dan Warga
Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota Banten
Masuk Gang Permukiman Tanah Tinggi, Kapolres Metro Tangerang Kota Bawa Sembako dan Dengarkan Curhat Warga
Warga Minta Satpol PP Tindak Tegas Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Jalan H. Abdul Malik
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:40 WIB

Pembangunan SPPG di Jalan Kisamaun Tanpa PBG & Ada Ketidaksesuaian Wilayah, Diduga Kurangi PAD Kota Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Haikal Machpudz: Didukung Penuh, Siap Maju Pimpin PK Golkar Kecamatan Periuk

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:56 WIB

Masuk Gang Permukiman Tanah Tinggi, Kapolres Metro Tangerang Kota Bawa Sembako dan Dengarkan Curhat Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:53 WIB

Warga Minta Satpol PP Tindak Tegas Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Jalan H. Abdul Malik

Senin, 8 Juni 2026 - 15:30 WIB

Dinas Lingkungan Hidup kota Tangerang disomasi GMAKS, Ada Apa…?

Senin, 8 Juni 2026 - 15:26 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Himpunan JTR Gelar Rapat Persiapan Raker 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:52 WIB

Sinergi Membangun Umat, Karya Bakti Korem 052/Wijayakrama Tuai Apresiasi Sterad

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:49 WIB

Koramil 02/Batuceper Kodim 0506/Tgr Gelar Sosialisasi Penanganan Darurat Sampah bersama Masyarakat

Berita Terbaru