Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu

- Staff

Sabtu, 19 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu.

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial IA alias Boim (30) berhasil diamankan saat diduga tengah membawa narkotika jenis sabu di wilayah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Sabtu (19/04/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Kp. Poncol No. 1, berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan observasi oleh anggota Unit 2 Sub 1 Sat Resnarkoba, kami menemukan seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen,” ujar Iptu Eko Cahyono, S.H., selaku pimpinan operasi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat brutto 2,36 gram. Tersangka juga membawa satu unit handphone merek Samsung yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H. , menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kami akan melakukan asesmen terpadu di BNNK dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ungkap Rihold.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirut PDAM TB Tegaskan Respons Kilat Tangani Keluhan Warga
Apel Pagi Perdana, Pemkot Tangerang Pastikan Layanan Publik Kembali Optimal
Terminal Poris Plawad Kota Tangerang Catat 5.761 Penumpang Arus Balik Lebaran 2026.
Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H, Babinsa Himbau Warga Tetap Jaga Kamtibmas
Cap Go Meh dan Halalbihalal di Kota Tangerang, Sachrudin: Keberagaman adalah Kekuatan
Pemkot Tangerang Gaspol Waste to Energy, Sachrudin Ajak Warga Disiplin Pilah Sampah
TNI Peduli Lingkungan, Satgas Sampah Bersama Warga Bersihkan Jalan di Neglasari
Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Boncos

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:45 WIB

Dirut PDAM TB Tegaskan Respons Kilat Tangani Keluhan Warga

Senin, 30 Maret 2026 - 08:20 WIB

Apel Pagi Perdana, Pemkot Tangerang Pastikan Layanan Publik Kembali Optimal

Senin, 30 Maret 2026 - 07:57 WIB

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang Catat 5.761 Penumpang Arus Balik Lebaran 2026.

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:46 WIB

Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H, Babinsa Himbau Warga Tetap Jaga Kamtibmas

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:43 WIB

Cap Go Meh dan Halalbihalal di Kota Tangerang, Sachrudin: Keberagaman adalah Kekuatan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:54 WIB

TNI Peduli Lingkungan, Satgas Sampah Bersama Warga Bersihkan Jalan di Neglasari

Senin, 23 Maret 2026 - 15:13 WIB

Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Boncos

Senin, 23 Maret 2026 - 15:10 WIB

Idulfitri 1447 H, Sachrudin–Maryono Ajak Warga Kota Tangerang Jaga Harmoni dan Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Dirut PDAM TB Tegaskan Respons Kilat Tangani Keluhan Warga

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:45 WIB