Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kunciran Indah

- Staff

Jumat, 19 September 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pinang. Seorang pemuda berinisial M (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap saat menjual obat keras di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Rabu (17/9 ) pagi.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik jual-beli obat keras di lokasi tersebut.
“Setelah kami lakukan observasi, tim mendapati pelaku sedang berada di lokasi. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dalam plastik hitam serta uang tunai Rp12 juta hasil penjualan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
4.000 butir Tramadol
800 butir Trihexyphenidyl
5.000 butir Hexymer
60 butir Calmlet
50 butir Alprazolam
1 unit HP Vivo warna hitam
Uang tunai Rp12 juta

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran obat keras ilegal.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan remaja bahkan memicu tawuran. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. ( Syamsul )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
Empat Program Unggulan Korem 052/Wkr Jadi Sorotan dalam Kunjungan Kerja Danrem ke Kodim 0503/JB*
Pastikan Penanganan Banjir Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Posko Pengungsian dan Salurkan Bantuan
Danrem 052/Wkr dampingi Pangdam Jaya Tinjau KDKMP Pondok Aren, Serahkan Kunci Program RLTH dan Bantuan Sosial
Soroti Kecilnya Kenaikan PAD, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Pemkot di RKPD 2027
Tertibkan Kawasan Sipon, Maryono Tekankan Kenyamanan dan Hak Pengguna Jalan
Bukan Sekedar Perencanaan, FKP RKPD 2027 Jadi Panggung Ide Besar Pembagunan Kota Tanggerang.
Polsek Sepatan Bongkar Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:08 WIB

Empat Program Unggulan Korem 052/Wkr Jadi Sorotan dalam Kunjungan Kerja Danrem ke Kodim 0503/JB*

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:05 WIB

Pastikan Penanganan Banjir Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Posko Pengungsian dan Salurkan Bantuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:22 WIB

Soroti Kecilnya Kenaikan PAD, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Pemkot di RKPD 2027

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:47 WIB

Tertibkan Kawasan Sipon, Maryono Tekankan Kenyamanan dan Hak Pengguna Jalan

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:11 WIB

Bukan Sekedar Perencanaan, FKP RKPD 2027 Jadi Panggung Ide Besar Pembagunan Kota Tanggerang.

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:59 WIB

Polsek Sepatan Bongkar Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:18 WIB

TERUNGKAP! Bangunan di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang Disegel Tapi Tetap Dibangun, Ada Apa dengan Penegakan Aturan?

Berita Terbaru