Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kunciran Indah

- Staff

Jumat, 19 September 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pinang. Seorang pemuda berinisial M (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap saat menjual obat keras di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Rabu (17/9 ) pagi.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik jual-beli obat keras di lokasi tersebut.
“Setelah kami lakukan observasi, tim mendapati pelaku sedang berada di lokasi. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dalam plastik hitam serta uang tunai Rp12 juta hasil penjualan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
4.000 butir Tramadol
800 butir Trihexyphenidyl
5.000 butir Hexymer
60 butir Calmlet
50 butir Alprazolam
1 unit HP Vivo warna hitam
Uang tunai Rp12 juta

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran obat keras ilegal.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan remaja bahkan memicu tawuran. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. ( Syamsul )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang bersama BNN, Polrestro dan Pemkot Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba
Menyisir Titik Rawan, Koramil 02/Btc dan Koramil 08/Pml Gencar Patroli Malam
Pemukiman Warga Aman, BPBD Kota Tangerang Berhasil Lokalisasi Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh
PERERAT SINERGITAS, DANREM 052/WIJAYAKRAMA GELAR COFFEE MORNING DAN LATIHAN MENEMBAK BERSAMA FORKOPIMDA
Tebar Kepedulian, Koramil 02/Batuceper Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat
Lewat Jumat Keliling, Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas
Perumda Tirta Benteng Prioritaskan Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang Profesional dan Akuntabel Perumda Tirta Benteng Tegaskan Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan
Babinsa Koramil 02/Batuceper Pantau Harga Sembako di Pasar Duta Garden

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 06:52 WIB

LAN Kota Tangerang bersama BNN, Polrestro dan Pemkot Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba

Senin, 29 Juni 2026 - 06:50 WIB

Menyisir Titik Rawan, Koramil 02/Btc dan Koramil 08/Pml Gencar Patroli Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 09:18 WIB

Pemukiman Warga Aman, BPBD Kota Tangerang Berhasil Lokalisasi Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

PERERAT SINERGITAS, DANREM 052/WIJAYAKRAMA GELAR COFFEE MORNING DAN LATIHAN MENEMBAK BERSAMA FORKOPIMDA

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:13 WIB

Lewat Jumat Keliling, Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Perumda Tirta Benteng Prioritaskan Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang Profesional dan Akuntabel Perumda Tirta Benteng Tegaskan Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:17 WIB

Babinsa Koramil 02/Batuceper Pantau Harga Sembako di Pasar Duta Garden

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:46 WIB

PP PERSIS: Apresiasi Haji 2026 Berjalan Sukses, Berikan Catatan Penting untuk 2027

Berita Terbaru