Sadis, Pelaku Curas Terhadap Driver Taksi Online di Tangerang Positif Narkoba

- Staff

Sabtu, 26 April 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadis, Pelaku Curas Terhadap Driver Taksi Online di Tangerang Positif Narkoba.

Sadis, Pelaku Curas Terhadap Driver Taksi Online di Tangerang Positif Narkoba.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap Driver Taksi Online (GoCar) di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada saat melakukan aksi sadisnya, Selasa, tanggal 22 April 2025 dalam pengaruh Narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono mengatakan hasil Tes urine terhadap 2 (dua) orang pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap, salah satu orang pelaku atas nama IT alias Jefri mengandung narkoba jenis methamfetamin.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Adapun peran IT alias Jefri pada peristiwa Curas tersebut adalah berperan menjerat leher korban MR (35 tahun) yang saat itu duduk di kursi pengemudi dari belakang dengan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Hal itersebut diperkuat hasil Autopsi yang dilakukan Dokter Forensik RSUD Kab Tangerang, yang salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.

Rangkaian peristiwa Curas tersebut diawali ketika kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online pada aplikasi GoCar, sehingga korban datang untuk melayani pesanan tersebut.

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Lakukan Sosialisasi Persuasif, Ajak Pedagang Berjualan dengan Tertib
Dishub Kota Tangerang Terima Kunjungan Kerja Dishub Kabupaten Sleman
PWI Banten Harap Panitia Kongres Persatuan Bekerja Sesuai PD PRT PWI
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Sebanyak 228 Calon Pasien Ikuti Screening Operasi Katarak Gratis Digelar Polres Metro Tangerang Kota
Kota Tangerang Jadi yang Pertama Terapkan PPK BLUD di SMK se-Banten
Kecamatan Larangan Gelar Kampanye Budaya Hidup Sehat
Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru
Kami Mendengar dan Peduli: RSUD Kota Tangerang Siap Bantu Cari Solusi Terbaik

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:15 WIB

Pemkot Tangerang Lakukan Sosialisasi Persuasif, Ajak Pedagang Berjualan dengan Tertib

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:14 WIB

Dishub Kota Tangerang Terima Kunjungan Kerja Dishub Kabupaten Sleman

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:36 WIB

PWI Banten Harap Panitia Kongres Persatuan Bekerja Sesuai PD PRT PWI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Sebanyak 228 Calon Pasien Ikuti Screening Operasi Katarak Gratis Digelar Polres Metro Tangerang Kota

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:50 WIB

Kecamatan Larangan Gelar Kampanye Budaya Hidup Sehat

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:12 WIB

Kami Mendengar dan Peduli: RSUD Kota Tangerang Siap Bantu Cari Solusi Terbaik

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:05 WIB

Bupati Tangerang Letakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polsek Sepatan

Berita Terbaru

Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres.

Jakarta

Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Senin, 16 Jun 2025 - 02:53 WIB

Dishub Kota Tangerang Terima Kunjungan Kerja Dishub Kabupaten Sleman.

Kota Tangerang

Dishub Kota Tangerang Terima Kunjungan Kerja Dishub Kabupaten Sleman

Sabtu, 14 Jun 2025 - 13:14 WIB

PWI Banten Harap Panitia Kongres Persatuan Bekerja Sesuai PD PRT PWI.

Kota Tangerang

PWI Banten Harap Panitia Kongres Persatuan Bekerja Sesuai PD PRT PWI

Sabtu, 14 Jun 2025 - 12:36 WIB