Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

- Staff

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Unit Opsnal Polsek Tangerang Amankan Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Obat Keras Unit Opsnal Polsek Tangerang mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat keras beserta ratusan butir barang bukti pil Eximer.

Pelaku berhasil diamankan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 21 Oktober 2024. Pelaku diketahui bernama A alias Alamuddin, asal Aceh. Ia diamankan polisi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Rawa Rengas, Kampung Bojong Renged, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, menjelaskan bahwa pelaku A bin Alamuddin, asal daerah Ulee Blang, Aceh, berstatus pelajar/mahasiswa.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar dan Panit Opsnal IPDA Sabar Sidauru mengamankan anak-anak yang diduga hendak balap liar di wilayah hukum Polsek Tangerang.

“Dari salah satu pelaku tersebut ditemukan satu butir diduga obat jenis tramadol, kemudian dari keterangan orang yang diamankan tersebut, obat tersebut diperoleh dengan cara membeli di daerah Rawa Rengas, Teluknaga,” terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud. Saat sampai di lokasi, tepatnya di sebuah counter handphone, anggota opsnal mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjual obat-obatan terlarang (tramadol dan Eximer).

“Setelah anggota saya melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, ditemukan diduga obat-obatan jenis tramadol dan Eximer di kantong sebelah kanan celana yang digunakan oleh pelaku, berikut uang hasil penjualan,” kata Suyatno.

Usai diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia memperoleh barang tersebut dari kurir yang tidak diketahui namanya. Kemudian, anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari penangkapan ini, kami selain mengamankan pelaku, juga telah mengamankan barang bukti berupa 707 butir diduga tramadol, 230 butir diduga Eximer, satu buah HP, dan uang hasil penjualan sebesar Rp128.000,” ungkapnya.

Suyatno menambahkan bahwa dengan penangkapan pelaku penyalahgunaan obat terlarang ini, pihaknya akan terus menindak setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi dapat diancam dengan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maryono Targetkan Zero Stunting
Tren Investasi di Kota Tangerang Terus Meningkat, Triwulan II Capai Rp8,21 Triliun
Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda
Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional
Buka Seminar Keprotokolan, Maryono: Protokol Bukan Hanya Soal Seremonial
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasikan Anti Narkoba Komitmen Tegas Jaga Warga dari Ancaman Narkoba
Buka Festival Maulid Nusantara, Maryono: Perkokoh Kerukunan Lewat Keberagaman
Pastikan Perlindungan Sosial bagi Warga, Wali Kota Sachrudin Serahkan Santunan JKM untuk Guru Ngaji

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:29 WIB

Maryono Targetkan Zero Stunting

Jumat, 26 September 2025 - 04:27 WIB

Tren Investasi di Kota Tangerang Terus Meningkat, Triwulan II Capai Rp8,21 Triliun

Kamis, 25 September 2025 - 09:40 WIB

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Kamis, 25 September 2025 - 05:00 WIB

Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional

Rabu, 24 September 2025 - 10:52 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasikan Anti Narkoba Komitmen Tegas Jaga Warga dari Ancaman Narkoba

Rabu, 24 September 2025 - 08:47 WIB

Buka Festival Maulid Nusantara, Maryono: Perkokoh Kerukunan Lewat Keberagaman

Selasa, 23 September 2025 - 16:32 WIB

Pastikan Perlindungan Sosial bagi Warga, Wali Kota Sachrudin Serahkan Santunan JKM untuk Guru Ngaji

Selasa, 23 September 2025 - 16:29 WIB

Rapat Evaluasi Pembangunan, Sachrudin-Maryono Fokus Perkuat Tata Kota dan Pelayanan Publik.

Berita Terbaru

Daerah

Maryono Targetkan Zero Stunting

Jumat, 26 Sep 2025 - 04:29 WIB

Jakarta

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:15 WIB

Daerah

Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional

Kamis, 25 Sep 2025 - 05:00 WIB