Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Peninjauan Kembali Lokasi yang Pernah Disegel, Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Palsu

- Staff

Rabu, 3 September 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang di bawah komando H. Irman Pujahendra kembali melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diberhentikan kegiatan operasionalnya dan dilakukan penyegelan.

Peninjauan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk terkait aktivitas di beberapa lokasi, yakni:

1. PT Golden Age
2. Tempat Kremasi di RSUD Drajat Prawiranegara (Sintanala)
3. Pabrik Plastik milik Hengki

Tindakan peninjauan kembali dipimpin langsung Alex Suyitno kasi gakumda kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut pengawasan terhadap bangunan atau kegiatan usaha yang sempat terindikasi tidak sesuai peruntukan izin atau tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya ucap Jose V Cabral Kabid Gakumda. Rabu ( 3/9/2025 )

Kasatpol PP Kota Tangerang, H. Irman Pujahendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak sesuai ketentuan hukum terhadap setiap kegiatan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang. Namun, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang kerap menyebarkan informasi tidak benar atau menyesatkan terkait penegakan aturan.

“Kami harap masyarakat tetap bijak dan tidak serta-merta percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Banyak informasi yang beredar justru bertujuan menggiring opini seolah-olah kami menutup kegiatan yang telah sesuai aturan. Padahal Satpol PP selalu bertindak berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Perda Kota Tangerang,” ujarnya.

H. Irman juga menekankan bahwa Satpol PP terbuka terhadap pengaduan warga, namun tetap akan melakukan verifikasi dan kajian sesuai dengan Permendagri No 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur(SOP) Satpol PP. Tegasnya ( Yuli Amran)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Batuceper Bongkar Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pemasok Diciduk di Warung Kopi.
Bisnis Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polsek Batuceper Sita Barang Bukti Senilai Rp18 Juta
Api Mengamuk di Jati Uwung, Pabrik Komponen Sepatu dan Pakaian ludes Terbakar, 43 Personel BPBD Kota Tangerang Dikerahkan.
Pemkot Tangerang Launching Logo HUT ke-33, Tegaskan Semangat “Bersama Melayani Tiada Henti”
Sidokkes Polres Metro Tangerang Kota turun Langsung Layani Kesehatan Pengungsi Banjir di Benda.
BIC Group Siapkan ASEAN Trip 2026 dan Malam Apresiasi Karyawan.
Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kosambi.
Taman Pesawat Terbang Asli Segera Hadir di Kecamatan Benda, Jadi Wisata Edukasi Baru Kota Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:42 WIB

Prof. Taufiqurokhman Paparkan Polemik Pilkada Langsung dan Tidak Langsung di Simposium Nasional SMSI

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:09 WIB

Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:45 WIB

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:44 WIB

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:42 WIB

200 Wartawan Anggota PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:32 WIB

KALEIDOSKOP MEDIA MASSA INDONESIA 2025 PWI Tutup Tahun dengan Refleksi Peran Media dan Tantangan Jurnalisme di Era Algoritma

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:54 WIB

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:53 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional, Tegaskan Arah Media Baru Menuju Pers Sehat

Berita Terbaru

Daerah

PWI Pusat Gelar Kemah Budaya ke Baduy Sambut HPN 2026

Jumat, 16 Jan 2026 - 13:44 WIB