Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengusaha yang Melanggar Perda

- Staff

Senin, 28 April 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengusaha yang Melanggar Perda.

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengusaha yang Melanggar Perda.

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Tangerang lakukan penyegelan ECLUP Kafe berlokasi di depan Taman berkelir, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

Penyegelan tempat usaha ECLUP Kafe oleh Satpol PP karena dianggap telah melanggar aturan daerah kota Tangerang No 8 Tahun 2018 Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kabid Gakumda Satpol PP  Kota Tangerang, Jose A.V Cabral mengatakan, bahwa penyegelan tempat usaha ECLUP Kafe tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sebelum melakukan penyegelan, tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak dua kali, dan pemilik juga pernah datang ke Kantor Satpol -PP sekaligus membuat surat pernyataan bahwa akan segera mengurus izin (PBG) bangunan ECLUP Kafe namun sampai saat ini yang bersangkutan ternyata belum mengurus izin juga, maka dari itu kami tim melakukan penyegelan bangunan,” Jose, Senin 28/4/2025.

Lanjut Jose, Penyegelan bangunan tempat usaha ECLUP KAFE, sudah sesuai Aturan Perda, bilamana pihak dari ECLUP Kafe sudah mengurus izin, maka dapat meneruskan usahanya, Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No 36 Tahun 2005, setiap bangunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administrasi, bangunan tanpa ijin dapat dikenai sanksi administrasi hingga pembongkaran serta denda maksimal 10% dari nilai bagunan jika bangunan telah berdiri pemilik wajib mengurus sertifikat layak fungsi (SLF). (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gaspol Waste to Energy, Sachrudin Ajak Warga Disiplin Pilah Sampah
TNI Peduli Lingkungan, Satgas Sampah Bersama Warga Bersihkan Jalan di Neglasari
Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Boncos
Idulfitri 1447 H, Sachrudin–Maryono Ajak Warga Kota Tangerang Jaga Harmoni dan Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Warga Diminta Aktif Lapor 110 Cegah Pencurian Saat Mudik, Polres Metro Tangerang Kota Intensifkan Patroli Rumsong
Silaturahmi Idul Fitri, PWI Kota Tangerang Kunjungi Kediaman Walikota
1.839 Personel Gabungan Amankan Malam Takbir di Kota Tangerang, 41 Titik Disiagakan
Anggota DPRD PAW Dilantik, Maryono: Momentum Perkuat Pengabdian dan Sinergi Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:48 WIB

Pemkot Tangerang Gaspol Waste to Energy, Sachrudin Ajak Warga Disiplin Pilah Sampah

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:54 WIB

TNI Peduli Lingkungan, Satgas Sampah Bersama Warga Bersihkan Jalan di Neglasari

Senin, 23 Maret 2026 - 15:13 WIB

Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Boncos

Senin, 23 Maret 2026 - 15:10 WIB

Idulfitri 1447 H, Sachrudin–Maryono Ajak Warga Kota Tangerang Jaga Harmoni dan Perkuat Kepedulian Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polisi Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Warga Diminta Aktif Lapor 110 Cegah Pencurian Saat Mudik, Polres Metro Tangerang Kota Intensifkan Patroli Rumsong

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

1.839 Personel Gabungan Amankan Malam Takbir di Kota Tangerang, 41 Titik Disiagakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:50 WIB

Anggota DPRD PAW Dilantik, Maryono: Momentum Perkuat Pengabdian dan Sinergi Pembangunan

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:12 WIB

Tebar Takjil dan Silaturahmi Ramadan, Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Ulama Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Boncos

Senin, 23 Mar 2026 - 15:13 WIB