Sering Datangi Rumah Istri Pertama, Suami Aniaya Istri Kedua Hingga Meninggal Dunia di Pakuhaji Tangerang

- Staff

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sering Datangi Rumah Istri Pertama, Suami Aniaya Istri Kedua Hingga Meninggal Dunia di Pakuhaji Tangerang.

Sering Datangi Rumah Istri Pertama, Suami Aniaya Istri Kedua Hingga Meninggal Dunia di Pakuhaji Tangerang.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Seorang pria paruh baya di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial A (50)  tega mencekik dan membekap istri keduanya Sarmunah (46) hingga meninggal dunia, pada Kamis (29/5/2025) kemarin.

Peristiwa dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Sehingga tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan  menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” ungkap Zain dalam keterangan, Sabtu (31/5/2025).

Lanjut Kapolres, penemuan korban yang ditemukan setengah telanjang tersebut segera dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi.

“Atas temuan jasad Korban ini, Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban diwaktu hari kejadian,” jelasnya.

Hasil otopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

“Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dirumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang kerumah mauoun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” urai Zain.

Adapun pasal yang terapkan terhadap tersangka yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan danatau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Lakukan Sosialisasi Persuasif, Ajak Pedagang Berjualan dengan Tertib
Dishub Kota Tangerang Terima Kunjungan Kerja Dishub Kabupaten Sleman
PWI Banten Harap Panitia Kongres Persatuan Bekerja Sesuai PD PRT PWI
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Sebanyak 228 Calon Pasien Ikuti Screening Operasi Katarak Gratis Digelar Polres Metro Tangerang Kota
Kota Tangerang Jadi yang Pertama Terapkan PPK BLUD di SMK se-Banten
Kecamatan Larangan Gelar Kampanye Budaya Hidup Sehat
Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru
Kami Mendengar dan Peduli: RSUD Kota Tangerang Siap Bantu Cari Solusi Terbaik

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:15 WIB

Pemkot Tangerang Lakukan Sosialisasi Persuasif, Ajak Pedagang Berjualan dengan Tertib

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:14 WIB

Dishub Kota Tangerang Terima Kunjungan Kerja Dishub Kabupaten Sleman

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:36 WIB

PWI Banten Harap Panitia Kongres Persatuan Bekerja Sesuai PD PRT PWI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Sebanyak 228 Calon Pasien Ikuti Screening Operasi Katarak Gratis Digelar Polres Metro Tangerang Kota

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:13 WIB

Kota Tangerang Jadi yang Pertama Terapkan PPK BLUD di SMK se-Banten

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:12 WIB

Kami Mendengar dan Peduli: RSUD Kota Tangerang Siap Bantu Cari Solusi Terbaik

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:05 WIB

Bupati Tangerang Letakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polsek Sepatan

Berita Terbaru

Dishub Kota Tangerang Terima Kunjungan Kerja Dishub Kabupaten Sleman.

Kota Tangerang

Dishub Kota Tangerang Terima Kunjungan Kerja Dishub Kabupaten Sleman

Sabtu, 14 Jun 2025 - 13:14 WIB

PWI Banten Harap Panitia Kongres Persatuan Bekerja Sesuai PD PRT PWI.

Kota Tangerang

PWI Banten Harap Panitia Kongres Persatuan Bekerja Sesuai PD PRT PWI

Sabtu, 14 Jun 2025 - 12:36 WIB

Kota Tangerang Jadi yang Pertama Terapkan PPK BLUD di SMK se-Banten.

Kota Tangerang

Kota Tangerang Jadi yang Pertama Terapkan PPK BLUD di SMK se-Banten

Sabtu, 14 Jun 2025 - 10:13 WIB