Periode November dan Dukung Astacita Presiden RI, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17,7 Kilogram dari 3 Tersangka

- Staff

Senin, 30 Desember 2024 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dengan 3 (tiga) tersangka, dengan barang bukti sabu sebanyak 17,7 Kilogram dan 40 butir pil ekstasi

Pemusnahan barang bukti (BB) Sabu 17,7 Kilogram dan puluhan butir ekstasi itu dilakukan Polres Metro Tangerang Kota menggunakan Mobil Incinerators Boiler. Senin (30/12/2024).

Ungkap kasus besar narkotika itu menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dilakukan jajarannya selama periode November 2024 kemarin.

Hal itu di ungkapkan dalam keterangan rilis, Kapolres bersama Forkopimda Kota Tangerang, diikuti oleh Balai POM, MUI, Muhamadiyah, PCNU dan BNN Sejumlah perwakilan Mahasiswa di Kota Tangerang. Snis.

“Sesuai dengan Nawacita Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto salah satunya adalah fokus terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,”

“Maka itu, terkait kasus narkotika ini langsung ditindaklanjuti oleh bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” terang Zain.

Lebih dalam Kapolres menjelaskan, kasus tersebut diungkap pada 18 November 2024 dan tanggal 23 November 2024. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kost-kostan di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan sekitar Lapas Tangerang.

“Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SP (44), BJ (41) dan OD (27). Selain barang bukti narkoba tersebut. Petugas juga menyita handphone milik para tersangka, timbangan besar dan kunci kost,” ungkapnya.

Modus operandi para tersangka ini merupakan jaringan Sumatera, mengirim paket sabu melalui jasa mobil Ekspedisi, Jawa Barat dengan tujuan Jakarta.

“Awal pengungkapan dari satu tersangka berinisial OD (27) yang merupakan warga binaan lapas Tangerang saat akan menerima kiriman paket sabu di dalam lapas dengan cara disimpan di dalam sangkar burung,” bebernya.

Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya berinisial DM dan CK. Sementara dari barang bukti yang berhasil disita, polisi menyelamatkan sebanyak 88.060 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak. Kami berharap dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucap Zain.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Koramil 01/Tgr Tebar Ratusan Takjil untuk Warga dan Pengguna Jalan
JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu
Lewat Safari Pembangunan HUT ke-33, Pemkot Tangerang Beri Kado Spesial Pekerja Sosial Kemasyarakatan
Mancing Mania Jadi Ajang Silaturahmi, Kapolsek Pinang Pererat Sinergi Bersama Pokdarkamtibmas
Disdik Kabupaten Tangerang Siap Bangun Sinergi dan Kolaborasi dengan Himpunan JTR
Sempat Kisruh, DPRD Pastikan Akses Neglasari Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:50 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Senin, 4 Mei 2026 - 05:40 WIB

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:36 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Rabu, 15 April 2026 - 03:29 WIB

Bukti Nyata Pelayanan Berbuah Prestasi, PERUMDAM TKR 7 Tahun Konsisten Berprestasi Raih TOP BUMD Awards

Rabu, 1 April 2026 - 09:46 WIB

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:20 WIB

Silaturahmi Presiden dengan Ulama di Istana, PB Mathla’ul Anwar: Dialog Penting untuk Persatuan Bangsa

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden, Apresiasi Dedikasi Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:05 WIB

Menkomdigi Tegaskan Jurnalis Tak Boleh 100 Persen Andalkan AI, Sentuhan Manusia Jadi Pilar Utama

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB