Periode November dan Dukung Astacita Presiden RI, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17,7 Kilogram dari 3 Tersangka

- Staff

Senin, 30 Desember 2024 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dengan 3 (tiga) tersangka, dengan barang bukti sabu sebanyak 17,7 Kilogram dan 40 butir pil ekstasi

Pemusnahan barang bukti (BB) Sabu 17,7 Kilogram dan puluhan butir ekstasi itu dilakukan Polres Metro Tangerang Kota menggunakan Mobil Incinerators Boiler. Senin (30/12/2024).

Ungkap kasus besar narkotika itu menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dilakukan jajarannya selama periode November 2024 kemarin.

Hal itu di ungkapkan dalam keterangan rilis, Kapolres bersama Forkopimda Kota Tangerang, diikuti oleh Balai POM, MUI, Muhamadiyah, PCNU dan BNN Sejumlah perwakilan Mahasiswa di Kota Tangerang. Snis.

“Sesuai dengan Nawacita Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto salah satunya adalah fokus terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,”

“Maka itu, terkait kasus narkotika ini langsung ditindaklanjuti oleh bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” terang Zain.

Lebih dalam Kapolres menjelaskan, kasus tersebut diungkap pada 18 November 2024 dan tanggal 23 November 2024. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kost-kostan di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan sekitar Lapas Tangerang.

“Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SP (44), BJ (41) dan OD (27). Selain barang bukti narkoba tersebut. Petugas juga menyita handphone milik para tersangka, timbangan besar dan kunci kost,” ungkapnya.

Modus operandi para tersangka ini merupakan jaringan Sumatera, mengirim paket sabu melalui jasa mobil Ekspedisi, Jawa Barat dengan tujuan Jakarta.

“Awal pengungkapan dari satu tersangka berinisial OD (27) yang merupakan warga binaan lapas Tangerang saat akan menerima kiriman paket sabu di dalam lapas dengan cara disimpan di dalam sangkar burung,” bebernya.

Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya berinisial DM dan CK. Sementara dari barang bukti yang berhasil disita, polisi menyelamatkan sebanyak 88.060 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak. Kami berharap dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucap Zain.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Batuceper Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan Tiga Remaja
Lewat Pengajian MUMTAZ, Maryono Dorong Penguatan Kualitas Umat Menuju Indonesia Emas.
Kongres PWI Pusat, Rian Nopandra Pimpin PWI Banten Lakukan Konsolidasi dengan Kabupaten Kota
Bripda Petrus Harumkan Nama Polres Metro Tangerang Kota Lewat Taekwondo Dunia
Proyek Pembangunan Perumahan Sutra Rasuna Diduga Sebabkan Banjir di Pemukiman Warga
Yayasan Panti Rehabilitasi Narkoba Mentari Bantah 28 Pasienya Kabur
Koridor 13 Transjakarta Kembali Melayani Rute Ciledug, Maryono: Akses Transportasi Terintegrasi Makin Gampang
Kini RSUD Kota Tangerang Telah Buka Poliklinik Sore

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 05:13 WIB

Truk Tangki Pertamina Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Bandara

Minggu, 28 September 2025 - 05:06 WIB

Podcast Suara Kita Bahas “Tantangan Regulasi & Harapan Media Siber di Banten

Minggu, 28 September 2025 - 04:55 WIB

Sachrudin: Isi Kehidupan dengan Pesan-Pesan Kebaikan

Jumat, 26 September 2025 - 16:21 WIB

Marinan Raih Penghargaan Penulis Terbaik di Program “Ekspresi Suara Kita” Episode 2

Jumat, 26 September 2025 - 13:06 WIB

Buka Liga Santri 2025, Wali Kota Sachrudin: Dari Pesantren Bisa Lahir Bintang Persikota

Jumat, 26 September 2025 - 04:29 WIB

Maryono Targetkan Zero Stunting

Jumat, 26 September 2025 - 04:27 WIB

Tren Investasi di Kota Tangerang Terus Meningkat, Triwulan II Capai Rp8,21 Triliun

Kamis, 25 September 2025 - 09:40 WIB

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin: Isi Kehidupan dengan Pesan-Pesan Kebaikan

Minggu, 28 Sep 2025 - 04:55 WIB