Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Untuk Menguak Penggelapan Cashback oleh Hendri Ch Bangun & Sayyid Iskandar

- Staff

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Untuk Menguak Penggelapan Cashback oleh Hendri Ch Bangun & Sayyid Iskandar

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Untuk Menguak Penggelapan Cashback oleh Hendri Ch Bangun & Sayyid Iskandar

INFOBAHARI.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.

Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendry Bangun dan Sayid Iskandarsyah berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, terdapat dugaan penyelewengan lain berupa aliran dana sebesar Rp691 juta kepada oknum pengurus organisasi.

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.

“Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,” jelas Helmi.

“Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.(rls)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Koramil 01/Tgr Tebar Ratusan Takjil untuk Warga dan Pengguna Jalan
JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu
Lewat Safari Pembangunan HUT ke-33, Pemkot Tangerang Beri Kado Spesial Pekerja Sosial Kemasyarakatan
Mancing Mania Jadi Ajang Silaturahmi, Kapolsek Pinang Pererat Sinergi Bersama Pokdarkamtibmas
Disdik Kabupaten Tangerang Siap Bangun Sinergi dan Kolaborasi dengan Himpunan JTR
Sempat Kisruh, DPRD Pastikan Akses Neglasari Dibuka

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:24 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang Pemuda 21 Tahun Minta Bantuan ke Wali Kota Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:56 WIB

Jumat Keliling Kapolres Gandeng Forkopimda di Masjid Al Mubarok, Bahas Kenakalan Remaja dan Kamtibmas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:50 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB