INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar setelah melakukan sosialisasi terkait pemindahan pedagang dari tempat relokasi, ke Pasar Anyar yang kini sudah rampung direvitalisasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati, ada tujuh (7) kelompok pedagang yang disasar dalam sosialisasi langsung dalam gedung dan dilakukan secara bertahap. Sosialisasi pemindahan juga diikuti dengan serah terima kunci, kata Titien dalam keterangannya, Rabu (4/6/25).
Titien juga mengatakan, perpindahan ini bukan hal yang mudah bagi para pedagang, namun dipastikan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap, transparan dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
Sebelumnya Wali Kota Tangerang, Sachrudin menginstruksikan kepada jajaran untuk mengutamakan kenyamanan, dan keamanan bagi pedagang maupun pembeli sebelum Pasar Anyar beroperasi.
“Aspek keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja harus menjadi prioritas,” kata Sachrudin.
Ternyata berbedah di lokasi Pasar, dimana sejumlah pedagang mempertanyakan cara pembagian Kios yang dilakukan PD Pasar Kota Tangerang terhadap pedagang.
Seperti menurut H. Mursaid pemilik 4 Sertifikat Kios di Pasar Anyar mengatakan, “Saya punya Sertifikat Kios di Pasar Anyar dan berjualan di Pasar Anyar dari orang tua saya yang berjualan hingga sekarang saya yang berjualan, sampai sebelum diadakannya pembongkaran. Namun yang sangat disayangkan hingga sekarang ini saya pemilik kios dengan dasar kepemilikan 4 Sertifikat Kios atas nama H.Mursaid belum mendapatkan kios pengganti atau kios baru di Pasar Anyar, “ ucapnya.
“Setiap hari saya berjualan Opak dan membayar Retribusi atau salar harian serta sudah di data oleh petugas di Pasar Anyar, sampai sekarangpun saya masih berjualan di pasar penampungan, tetapi belum jelas terkait kios pengganti atau kios baru,” tegas H.Mursaid, Jum’at (13/6/25).
Lanjut H.Mursaid, “Saya jadi bingung dengan sistem pembagian Kios di Pasar Anyar dengan cara apa, sedangkan saya sudah berhari – hari mengupayakan pengurusan hak 4 Kios yang saya miliki. Dengan bukti sertifikat kepemilikan milik orang tua saya,” jelasnya.
Begitu juga menurut Ustad Ipul khotib Masjid pedangang bunga yang memiliki 4 Sertifikat Kios mengatakan, “Sungguh aneh saya memiliki sertifikat di Pasar Anyar sebanyak 4 sertifikat yang masih berlaku dari sebelum dilakukan nya pembongkaran. Namun saya menjadi bingung setelah dibangun kembali Pasar Anyar, saya hanya mendapatkan 2 Kios. Sedangkan saya memiliki dasar sertifikat 4 kios dan berjualan aktif sehari – hari nya, lalu yang 2 sertifikat Kios saya kemana dan diberikan kesiapa 2 sertifikat lagi,” tanya ustad ipul.
Lanjut Ustad Ipul, “Jadi yang dikatakan Wali Kota Tangerang minggu lalu menginstruksikan, kepada jajaran untuk mengutamakan kenyamanan dan keamanan bagi pedagang Pasar Anyar, tidak di indahkan oleh para pegawai Perumda Pasar. Maka dari itu
saya berharap, PD Pasar berlaku adil dalam menjalankan amanah saat bertugas serta jangan membuat Masyarakat di bikin bingung dengan kebijakan – kebijakan nya, tandasnya.
“Saya berharap PD Pasar jangan menghilangkan hak pemilik sertifikat Kios Pasar Anyar, yang merupakan suatu persayaratan untuk mendapatkan kios nya kembali di Pasar Anyar ini”, tegas nya.
Selain H.Mursaid dan Ustad Ipul, ada lagi seperti H.Ibrahim dan masih banyak lagi pedagang yang memiliki sertifikat kios Pasar, tapi belum mendapatkan kios.
Sampai berita ini ditayangkan pihak dari Perumda Pasar maupun Hj .Tietin selaku Dirut PD Pasar sulit dan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia merespon dengan “Datang saja kekantor,” begitu awak media kekantor menanyakan hal terkait ke petugas, di jawab “Ibu sedang ada rapat ke Wali Kota, ucap security kantor PD Pasar Kota Tangerang.(marsudin)