Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

- Staff

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM,TANGERANG – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang, resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Korban bernama Rika Tanaka melaporkan peristiwa tersebut pada Selasa (05/05/2026) pukul 17.56 WIB sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/985/V/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu ditujukan kepada Hanna Anggraeni, yang diketahui merupakan anak dari seorang rentenir bernama Roro. Dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pulosari Raya RT 01/RW 20, kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari urusan utang-piutang antara korban dengan ibu dari terlapor. Namun, situasi memanas ketika Hanna Anggraeni mendatangi tempat usaha milik korban dan diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah pelipis mata kanan korban hingga menyebabkan luka lebam.

Korban mengaku kecewa terhadap sikap terlapor yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab secara layak.

Permintaan maaf disebut hanya disampaikan melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Bahkan, terlapor disebut hanya bersedia mengganti biaya pengobatan apabila korban menunjukkan bukti kwitansi asli terlebih dahulu.

“Korban sudah mencoba meminta pertanggungjawaban secara baik-baik kepada keluarga pelaku, namun tidak mendapatkan kejelasan,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

Upaya penyelesaian secara damai juga sempat dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Kepala Pasar, Ajat. Namun hingga kini, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 466.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui cara-cara yang beradab dan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan kekerasan terhadap orang lain.

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!
DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pengukuhan Pengurus Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Dihadiri Gubernur dan Wamenhaj Dahnil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:13 WIB

Dua Tahun Berlalu, Pelaku Penganiayaan Anak di Pandeglang Belum Ditahan, Keluarga Korban Justru Diteror LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

SMSI Banten Sukses Gelar Training Center Pokja Jaga Desa, Hadirkan Inovasi Ekosistem Media Terintegrasi Pertama di Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kukuhkan Pokja Jaga Desa se-Banten, Lesman Bangun Tekankan Pentingnya Pengawasan Publikasi Desa yang Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:37 WIB

Anak Semata Wayang Jadi Kebanggaan Keluarga, Sofyan Dikha Rahman Ukir Prestasi Gemilang Di UNIMED

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, DPD Pemuda Batak Bersatu Banten Audiensi dengan BNNP Banten, Siapkan Penandatanganan MoU

Berita Terbaru