Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

- Staff

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM,TANGERANG – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang, resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Korban bernama Rika Tanaka melaporkan peristiwa tersebut pada Selasa (05/05/2026) pukul 17.56 WIB sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/985/V/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu ditujukan kepada Hanna Anggraeni, yang diketahui merupakan anak dari seorang rentenir bernama Roro. Dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pulosari Raya RT 01/RW 20, kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari urusan utang-piutang antara korban dengan ibu dari terlapor. Namun, situasi memanas ketika Hanna Anggraeni mendatangi tempat usaha milik korban dan diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah pelipis mata kanan korban hingga menyebabkan luka lebam.

Korban mengaku kecewa terhadap sikap terlapor yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab secara layak.

Permintaan maaf disebut hanya disampaikan melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Bahkan, terlapor disebut hanya bersedia mengganti biaya pengobatan apabila korban menunjukkan bukti kwitansi asli terlebih dahulu.

“Korban sudah mencoba meminta pertanggungjawaban secara baik-baik kepada keluarga pelaku, namun tidak mendapatkan kejelasan,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

Upaya penyelesaian secara damai juga sempat dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Kepala Pasar, Ajat. Namun hingga kini, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 466.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui cara-cara yang beradab dan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan kekerasan terhadap orang lain.

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemukiman Warga Aman, BPBD Kota Tangerang Berhasil Lokalisasi Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh
PERERAT SINERGITAS, DANREM 052/WIJAYAKRAMA GELAR COFFEE MORNING DAN LATIHAN MENEMBAK BERSAMA FORKOPIMDA
Tebar Kepedulian, Koramil 02/Batuceper Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat
Lewat Jumat Keliling, Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas
Perumda Tirta Benteng Prioritaskan Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang Profesional dan Akuntabel Perumda Tirta Benteng Tegaskan Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan
Babinsa Koramil 02/Batuceper Pantau Harga Sembako di Pasar Duta Garden
PP PERSIS: Apresiasi Haji 2026 Berjalan Sukses, Berikan Catatan Penting untuk 2027
Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Tramadol di Batuceper, Ratusan Butir Obat Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum Raih Penghargaan Sahabat Pers Indonesia SMSI Pusat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:42 WIB

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:08 WIB

Sinergi Hebat! Mitra Media Korem 052/Wkr Sabet Juara I Lomba Karya Jurnalistik TNI AD 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

JANGAN SAMAKAN KRITIK DENGAN PROVOKASI, DUDUNG: DEMOKRASI HARUS MEMBANGUN BUKAN MERUNTUHKAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:45 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:43 WIB

Ketum SMSI Firdaus dan JAM Intel Kejagung Reda Mathovani Bahas Sinergi Kejagung, ABPEDNAS dan SMSI Sukseskan Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG, Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:40 WIB

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

Senin, 11 Mei 2026 - 05:31 WIB

Semarakkan World Press Freedom Day 2026, SMSI Banten Hadir di Jalan Santai Bersama Insan Pers dan Masyarakat

Berita Terbaru