Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

- Staff

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM,TANGERANG – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang, resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Korban bernama Rika Tanaka melaporkan peristiwa tersebut pada Selasa (05/05/2026) pukul 17.56 WIB sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/985/V/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu ditujukan kepada Hanna Anggraeni, yang diketahui merupakan anak dari seorang rentenir bernama Roro. Dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pulosari Raya RT 01/RW 20, kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari urusan utang-piutang antara korban dengan ibu dari terlapor. Namun, situasi memanas ketika Hanna Anggraeni mendatangi tempat usaha milik korban dan diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah pelipis mata kanan korban hingga menyebabkan luka lebam.

Korban mengaku kecewa terhadap sikap terlapor yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab secara layak.

Permintaan maaf disebut hanya disampaikan melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Bahkan, terlapor disebut hanya bersedia mengganti biaya pengobatan apabila korban menunjukkan bukti kwitansi asli terlebih dahulu.

“Korban sudah mencoba meminta pertanggungjawaban secara baik-baik kepada keluarga pelaku, namun tidak mendapatkan kejelasan,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

Upaya penyelesaian secara damai juga sempat dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Kepala Pasar, Ajat. Namun hingga kini, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 466.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui cara-cara yang beradab dan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan kekerasan terhadap orang lain.

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Membangun Umat, Karya Bakti Korem 052/Wijayakrama Tuai Apresiasi Sterad
Koramil 02/Batuceper Kodim 0506/Tgr Gelar Sosialisasi Penanganan Darurat Sampah bersama Masyarakat
Kolaborasi Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Keolahragaan, Wujudkan Sport City dan Sekolah Khusus Atlet
SPMB SD Kota Tangerang Berjalan Transparan, Pemkot Siapkan 18 Ribu Kursi dan Sekolah Swasta Gratis
Pelatihan PKHP di Kecamatan Benda, Dorong Perempuan Tingkatkan Kualitas Hidup dan Kemandirian Ekonomi
Sambut Kloter Pertama Haji Banten, Wali Kota Sachrudin Doakan Jemaah Raih Haji Mabrur dan Jadi Inspirasi Kebaikan
Perkuat Kompetensi ASN, Wali Kota Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Kota Tangerang Semakin Berkualitas
Peduli Generasi Penerus Bangsa, Danrem 052/Wijayakrama Resmikan Rehabilitasi Panti Asuhan dan Pondok Pesantren di Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:52 WIB

Sinergi Membangun Umat, Karya Bakti Korem 052/Wijayakrama Tuai Apresiasi Sterad

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:49 WIB

Koramil 02/Batuceper Kodim 0506/Tgr Gelar Sosialisasi Penanganan Darurat Sampah bersama Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:09 WIB

Kolaborasi Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Keolahragaan, Wujudkan Sport City dan Sekolah Khusus Atlet

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:05 WIB

SPMB SD Kota Tangerang Berjalan Transparan, Pemkot Siapkan 18 Ribu Kursi dan Sekolah Swasta Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

Sambut Kloter Pertama Haji Banten, Wali Kota Sachrudin Doakan Jemaah Raih Haji Mabrur dan Jadi Inspirasi Kebaikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:22 WIB

Perkuat Kompetensi ASN, Wali Kota Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Kota Tangerang Semakin Berkualitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:50 WIB

Peduli Generasi Penerus Bangsa, Danrem 052/Wijayakrama Resmikan Rehabilitasi Panti Asuhan dan Pondok Pesantren di Tangerang

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:46 WIB

Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” DANREM 052/WIJAYAKRAMA Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru