SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!

- Staff

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM,KOTA TANGERANG — Rabu, 6 Agustus 2026 — Skandal pengadaan miliaran rupiah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang kini semakin terbuka lebar. Proyek Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing dengan nilai kontrak sebesar Rp12.909.422.969,09 yang dimenangkan oleh PT Riden Jaya Konstruksi (PT RJK) beralamat di Bandung Barat, ternyata dibangun di atas dokumen palsu sejak awal.

Pemilik sah lisensi IPAL yang dijadikan syarat utama dalam proses lelang tersebut, Nurcholis Salman, secara tegas memberikan klarifikasi: “Saya tidak pernah memberikan data, dokumen, maupun izin apa pun kepada pihak lain — termasuk PT Riden Jaya Konstruksi.”

Pernyataan ini membuktikan bahwa lisensi yang dipakai PT RJK untuk memenangkan proyek tersebut adalah dokumen yang dipakai tanpa hak, dipalsukan, dan diperdagangkan secara ilegal. Yang lebih mencengangkan, dokumen yang bermasalah itu justru lolos verifikasi dan dinyatakan sah oleh panitia pengadaan pada saat Wawan Fauzi, SE, S.Kom, MM menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Awak media telah berupaya mengirimkan konfirmasi secara langsung kepada Wawan Fauzi melalui pesan tertulis. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan apa pun. Mantan pejabat tersebut memilih bungkam seribu bahasa.

Karena Nurcholis Salman tidak pernah memberi izin, maka lisensi yang dipakai PT RJK adalah dokumen palsu sejak awal. Jika dokumen palsu itu tetap dinyatakan lulus oleh panitia pada masa Wawan Fauzi menjabat, maka bukan hanya PT RJK yang bersalah. Siapa yang menandatangani kelulusan dokumen itu juga ikut bersalah dan wajib diusut secara pidana!

Kini Yudi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang baru. Publik menuntut agar pejabat baru tersebut tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran berat ini. Segera buka berkas, periksa siapa yang memalsukan, siapa yang meloloskan, dan siapa yang diuntungkan. Uang rakyat senilai Rp12,9 miliar tidak boleh hilang begitu saja karena kelicikan dan kelalaian.

Fakta yang Tidak Bisa Dibungkam

Data Proyek:

– Nama Proyek: Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing

– Pagu Anggaran: Rp14.345.644.000,00

– Nilai Kontrak: Rp12.909.422.969,09

– Pemenang Lelang: PT Riden Jaya Konstruksi — Bandung Barat

– Periode Penetapan: Masa Jabatan Wawan Fauzi

Fakta Penyalahgunaan Lisensi:

– Pemegang Lisensi Sah: Nurcholis Salman

– Klarifikasi Pemilik: Tidak pernah memberikan izin kepada PT RJK maupun pihak mana pun

– Kesimpulan: Lisensi atas nama Nurcholis Salman dipakai PT RJK tanpa hak → dokumen palsu sejak awal

Sikap Wawan Fauzi:

– ✅ Dikonfirmasi melalui pesan tertulis → tidak dibalas, tidak direspons

– ✅ Diamnya pejabat publik semakin memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi

Siapa yang Melanggar dan Apa Sanksi Pidananya?

1. PT Riden Jaya Konstruksi — Pemakai Dokumen Palsu

– Pasal 9 dan Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Menggunakan lisensi tanpa izin pemilik → ancaman pidana penjara 4–10 tahun dan/atau denda Rp1–4 Miliar

– Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP: Mengajukan surat palsu seolah milik sendiri → ancaman pidana penjara hingga 6 tahun

– Pasal 18 Perpres No. 16 Tahun 2018: Dokumen bukan atas namanya dan tanpa izin = penipuan lelang sejak awal. Seluruh nilai kontrak merupakan kerugian negara.

2. Panitia Pengadaan dan Pejabat yang Menandatangani Kelulusan — Sengaja Meloloskan Dokumen Palsu

– Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Memberikan keuntungan kepada pihak lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara → ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda minimal Rp200 Juta

– Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Kerugian negara sebesar Rp12,9 Miliar wajib diganti dari harta pribadi pejabat yang lalai atau sengaja meloloskan dokumen palsu

3. Wawan Fauzi — Pimpinan Tertinggi Saat Kejadian
Selaku pimpinan tertinggi saat proses lelang berlangsung, Wawan Fauzi wajib menjelaskan: mengapa lisensi atas nama Nurcholis Salman dapat dianggap sah milik PT RJK? Mengapa tidak dilakukan verifikasi kepada pemilik lisensi? Siapa yang memberi perintah meloloskan dokumen tersebut?

Bungkamnya mantan pejabat saat diminta pertanggungjawaban semakin memperkuat dugaan adanya persekongkolan. Diam bukan jawaban — keheningan justru menjadi pengakuan bersalah.

Tuntutan Kepada Yudi, Kepala Dinas Baru

“Nurcholis Salman tidak pernah memberi izin → lisensi yang dipakai PT RJK adalah palsu. Dokumen palsu itu lolos verifikasi pada masa Wawan Fauzi menjabat — dan ia bungkam saat ditanya. Kini Yudi memegang tampuk kekuasaan. Pilihan ada di tangan: ikut diam dan ikut menanggung dosa pendahulu, atau berani membuka berkas, menyerahkan pelaku ke Kepolisian dan Kejaksaan, serta menyelamatkan Rp12,9 miliar uang rakyat dari kebocoran? Rakyat tidak butuh pejabat yang saling melindungi. Rakyat butuh keadilan.”

— Pengamat Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penutup

Lisensi milik Nurcholis Salman dipakai tanpa izin untuk memenangkan proyek senilai Rp12,9 miliar. Dokumen yang bermasalah itu tetap lolos verifikasi pada masa Wawan Fauzi menjabat. Saat dikonfirmasi, Wawan Fauzi memilih bungkam.

Mutasi jabatan bukan alasan untuk melupakan. Diam bukan jawaban.

Siapa yang memalsukan lisensi milik Nurcholis Salman? Siapa yang meloloskan dokumen palsu itu? Dan siapa yang diuntungkan dari proyek senilai Rp12,9 miliar uang rakyat tersebut? Jawabannya tersimpan di dalam berkas lelang — yang wajib dibuka oleh Kepala Dinas Yudi segera. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan sebelum berkas-berkas itu dinyatakan hilang atau terlupakan.
( *Red* )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?
RAKER JTR 2026 Resmi Sahkan Reshuffle Kepengurusan, R. Herwanto Tegaskan Disiplin Organisasi dan Komitmen Jalankan Hasil Keputusan
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Dandenpom Jaya 1
Harmoni Gerakan Bersama Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Kota Layak Anak, Masyarakat Sambut Positif
Dugaan Arogansi Kadis DLH Kota Tangerang: Ancam Tuntut Wartawan Saat Minta Klarifikasi terkait Proyek Sampah Rp34 Miliyar
Dugaan Pungli PM1 di Desa Buaran Bambu Tangerang, Warga Diminta Rp 70 Juta, Biaya Resmi Cuma Rp 2,4 Juta

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:59 WIB

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DANA BOS SEBESAR RATUSAN JUTA RUPIAH

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:30 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, PERUMDAM TKR Pastikan Air Tetap Aman dan Layak Konsumsi

Senin, 2 Februari 2026 - 05:27 WIB

PERUMDAN TKR PEDULI WARGA TERDAMPAK BANJIR DI KABUPATEN TANGERANG

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Sinergitas, Pengurus JTR Audiensi ke Polresta Tangerang

Senin, 5 Januari 2026 - 07:06 WIB

Sempat Bungkam, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Akhirnya Buka Suara soal Dice Massage

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:53 WIB

Diduga Praktik Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi, Wabup Tangerang Perintahkan Satpol PP Turun Tangan.

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:47 WIB

BPK Diminta Audit Realisasi Anggaran Utilitas TK Negeri Rajawali, Aktivis Soroti Transparansi Dana Rp1 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:50 WIB

Perkuat Sinergi Informasi Kesehatan, Pengurus JTR Audiensi ke Dinkes Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru