INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Senin, 27 Juli 2026 – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menuai kecaman keras setelah diduga bersikap arogan dan melontarkan ancaman langsung kepada awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Insiden ini semakin menguatkan dugaan adanya penutupan akses informasi terkait proyek bernilai fantastis yang dikelola dinas tersebut.
Kejadian bermula ketika empat orang wartawan mendatangi kantor DLH Kota Tangerang untuk meminta penjelasan terbuka terkait pelaksanaan proyek pembangunan sarana pengolahan sampah di bekas lahan Edi. Proyek tersebut tercatat menelan anggaran negara sebesar Rp34.000.000.000,-.
Alih-alih menerima kedatangan media dan memberikan penjelasan yang transparan sebagaimana kewajiban pejabat publik, Kepala Dinas DLH justru menunjukkan sikap kasar dan bernada mengintimidasi. Peristiwa ini disaksikan secara langsung oleh tujuh orang di lokasi: empat petugas satpam dan tiga pegawai internal DLH Kota Tangerang.
Salah satu wartawan yang terlibat dalam pertemuan tersebut menceritakan, Kepala Dinas secara terbuka melontarkan kalimat bernada ancaman dengan nada tinggi:
“Ngapain lu vidioin gw? Gw tuntut lo! Kalau ada foto gw, pasti gw tuntut lu!”
Ancaman tersebut disampaikan saat awak media sedang melakukan dokumentasi kegiatan jurnalistik yang sah. Tindakan ini dinilai mencederai prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang, sekaligus menjadi bukti nyata penolakan pejabat publik untuk terbuka terhadap informasi yang menjadi hak masyarakat.
Kegiatan konfirmasi yang dilakukan awak media adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pejabat negara wajib memberikan akses informasi yang dibutuhkan publik, kecuali informasi yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sikap tertutup dan intimidasi yang dilakukan Kepala Dinas DLH justru menimbulkan pertanyaan lebih besar di masyarakat: Apakah ada hal yang disembunyikan di balik pelaksanaan proyek pengolahan sampah senilai Rp34 miliar tersebut? Mengapa pejabat publik sebal dan mengancam ketika diminta pertanggungjawaban secara terbuka?
Hingga berita ini diterbitkan, awak media tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak DLH Kota Tangerang maupun Kepala Dinas terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi resmi demi keberimbangan pemberitaan. ( *Red* )












