DUGAAN JUAL BELI GEROBAG SITAAN: OKNUM TRANTIB KECAMATAN TANGERANG DISEBUT MENGAMBIL UNTUNG, TERKABAR BERHUBUNGAN KERABAT DENGAN WALIKOTA

- Staff

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG, 21 Juli 2026 – Muncul dugaan praktik tidak wajar dari oknum petugas Ketertiban Umum (Trantib) di lingkungan Kecamatan Tangerang, yang diduga menjual gerobak hasil penyitaan kepada pedagang di Pasar Anyar dengan harga Rp400.000 per unit. Hal ini terungkap dari pengakuan langsung seorang pedagang serta konfirmasi yang dilakukan awak media.

Berdasarkan keterangan pedagang yang mengaku membeli gerobak tersebut, transaksi jual beli dilakukan secara langsung dengan oknum petugas. “Saya beli gerobak sitaan itu seharga 400 ribu rupiah. Dalam transaksi itu saya meminta dibuatkan surat pernyataan jual beli,” ujar pedagang tersebut. Namun, pihak pembeli tidak bersedia menjelaskan secara rinci isi dan poin apa saja yang tertuang dalam surat perjanjian itu.

Konfirmasi Camat: “Baru Tahu” hingga Jawaban Mengambang
Kamis, 16 Juli 2026, awak media telah menghubungi Camat Tangerang, Yudi, melalui pesan singkat WhatsApp terkait informasi penjualan gerobak sitaan tersebut. Saat itu Yudi menjawab singkat: “Informasi ini saya baru tahu.”

Senin, 20 Juli 2026, awak media kembali melakukan konfirmasi secara langsung kepada Camat Yudi untuk menanyakan tindak lanjut penanganan kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci yang diberikan. Camat hanya menyampaikan kalimat: “Beres, sudah diberesin,” tanpa memberikan kepastian mengenai apa maksud kata “beres”, siapa pelakunya, tindakan apa yang telah diambil, serta nasib gerobak dan uang transaksi tersebut.

Nama Pelaku dan Hubungan Kerabat dengan Walikota
Sumber dari kalangan petugas kecamatan yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan nama oknum yang diduga terlibat dalam praktik ini. “Pelaku inisial R. Dan dia masih memiliki hubungan saudara dengan Syahrudin, Walikota Tangerang,” ungkap sumber tersebut.

Praktik menjual barang sitaan merupakan pelanggaran berat aturan pengelolaan barang milik daerah dan aset hasil penindakan. Barang yang telah disita seharusnya didata, disimpan, dan diproses sesuai prosedur—dikembalikan kepada pemilik jika memenuhi syarat, dimusnahkan, atau dilelang secara resmi—bukan dijual secara pribadi oleh oknum petugas.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan, Inspektorat, maupun Kejaksaan Negeri terkait dugaan pelanggaran wewenang dan penyalahgunaan aset daerah ini. Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

( Yuli Amran)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KOTA TANGERANG TERBENGKALAI: PROYEK PUPR MANDUL, ANGGARAN MILIARAN TERANCAM RUGI NEGARA
PWI Kota Tangerang Berduka,Atas Wafatnya Ketua DPRD Kota Tangerang “Bang Rusdi”
Babinsa Koramil 02/Btc Respon Cepat Bantu Damkar
Danrem 052/Wijayakrama Pimpin Upacara 17-an dan Pelepasan Purna Tugas, Perkokoh Jiwa Korsa dan Semangat Pengabdian
Dukung Penanganan Darurat, PERUMDAM TKR Bantu Suplai Air untuk Pemadaman TPA Jatiwaringin
Road Show Audiensi JTR, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sambut Positif Peran Pers Pengurus JTR
Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Menguat, Ratusan Media Siap Kawal Informasi Air Bersih
Jaga Jakarta On The Spot Hadir di Pinang, Kapolres: Jangan Ragu Hubungi 110 Saat Butuh Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:37 WIB

Anak Semata Wayang Jadi Kebanggaan Keluarga, Sofyan Dikha Rahman Ukir Prestasi Gemilang Di UNIMED

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dari FGD SMSI Di Denpasar: Kawal Integritas PFII, ya SMSI Dorong Penguatan Infrastruktur Hukum dan Pengawasan Khus

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:10 WIB

Nelayan Padang Pariaman Hadapi Kendala BBM Bersubsidi dan Alat Tangkap, Berharap Perhatian Pemerintah

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Bupati Pandeglang Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI Pusat.

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota Banten

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:17 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 15:34 WIB

Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026

Berita Terbaru