INFOBAHARI.COM , KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan utilitas TK Negeri Rajawali di Kabupaten Tangerang yang menghabiskan anggaran hingga Rp1 miliar menuai sorotan tajam dari aktivis dan masyarakat. Proyek pendidikan tersebut dinilai minim transparansi, khususnya terkait realisasi dan rincian penggunaan anggaran.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LP-KPK), Mh. Tamrin, S.H., menilai besarnya anggaran untuk pembangunan utilitas taman kanak-kanak patut dipertanyakan. Hingga kini, kata dia, publik belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai item pekerjaan dan output proyek yang sebanding dengan nilai dana yang digelontorkan.
> “Anggarannya sangat besar untuk ukuran TK, tetapi kami belum melihat transparansi yang jelas. Pemerintah daerah wajib membuka secara rinci realisasi penggunaan dana tersebut,” ujar Tamrin kepada wartawan.
Tamrin menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika tidak ada klarifikasi terbuka dari instansi terkait. Ia bahkan menyatakan siap menempuh langkah resmi dengan melibatkan lembaga pemeriksa negara.
> “Jika tidak ada kejelasan, kami akan melayangkan surat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini,” tegasnya.
Menurut Tamrin, pengelolaan keuangan negara harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Warga dan Aktivis Minta Pemda Tidak Tutup Mata
Sorotan juga datang dari warga sekitar lokasi pembangunan. Mereka mempertanyakan hasil fisik proyek yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran Rp1 miliar. Warga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk bersikap terbuka dan tidak menghindari pertanyaan publik.
> “Yang kami tuntut bukan sekadar proyek selesai, tapi bagaimana uang rakyat digunakan. Transparansi itu wajib,” ujar salah satu warga.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dalam audit nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, proyek tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Masyarakat berharap BPK segera turun tangan dan hasil audit dapat dibuka secara transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan keuangan negara dan sektor pendidikan. Sampai berita ini di tayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
(Yuli Amran)












