BPK Diminta Audit Realisasi Anggaran Utilitas TK Negeri Rajawali, Aktivis Soroti Transparansi Dana Rp1 Miliar

- Staff

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan utilitas TK Negeri Rajawali di Kabupaten Tangerang yang menghabiskan anggaran hingga Rp1 miliar menuai sorotan tajam dari aktivis dan masyarakat. Proyek pendidikan tersebut dinilai minim transparansi, khususnya terkait realisasi dan rincian penggunaan anggaran.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LP-KPK), Mh. Tamrin, S.H., menilai besarnya anggaran untuk pembangunan utilitas taman kanak-kanak patut dipertanyakan. Hingga kini, kata dia, publik belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai item pekerjaan dan output proyek yang sebanding dengan nilai dana yang digelontorkan.

> “Anggarannya sangat besar untuk ukuran TK, tetapi kami belum melihat transparansi yang jelas. Pemerintah daerah wajib membuka secara rinci realisasi penggunaan dana tersebut,” ujar Tamrin kepada wartawan.

Tamrin menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika tidak ada klarifikasi terbuka dari instansi terkait. Ia bahkan menyatakan siap menempuh langkah resmi dengan melibatkan lembaga pemeriksa negara.

> “Jika tidak ada kejelasan, kami akan melayangkan surat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini,” tegasnya.

Menurut Tamrin, pengelolaan keuangan negara harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Warga dan Aktivis Minta Pemda Tidak Tutup Mata

Sorotan juga datang dari warga sekitar lokasi pembangunan. Mereka mempertanyakan hasil fisik proyek yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran Rp1 miliar. Warga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk bersikap terbuka dan tidak menghindari pertanyaan publik.

> “Yang kami tuntut bukan sekadar proyek selesai, tapi bagaimana uang rakyat digunakan. Transparansi itu wajib,” ujar salah satu warga.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dalam audit nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, proyek tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Masyarakat berharap BPK segera turun tangan dan hasil audit dapat dibuka secara transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan keuangan negara dan sektor pendidikan. Sampai berita ini di tayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

(Yuli Amran)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Pengurus JTR Audiensi ke Polresta Tangerang
Sempat Bungkam, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Akhirnya Buka Suara soal Dice Massage
Diduga Praktik Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi, Wabup Tangerang Perintahkan Satpol PP Turun Tangan.
Perkuat Sinergi Informasi Kesehatan, Pengurus JTR Audiensi ke Dinkes Kabupaten Tangerang
Ramai Disorot Publik, Bupati Tangerang Tegaskan IGD RSUD Tigaraksa Harus Cepat dan Humanis
Dirum Perumda Tirta Benteng dan Ketua PWI Kota Tangerang Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi
IGD RSUD Tigaraksa, Bed Jadi Penentu Hidup dan Mati Pasien?
Brigjen TNI Faizal Rizal : Bantu Kesulitan Rakyat Adalah Shodaqoh Jariyah Tak Terputus

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:08 WIB

Empat Program Unggulan Korem 052/Wkr Jadi Sorotan dalam Kunjungan Kerja Danrem ke Kodim 0503/JB*

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:05 WIB

Pastikan Penanganan Banjir Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Posko Pengungsian dan Salurkan Bantuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:22 WIB

Soroti Kecilnya Kenaikan PAD, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Pemkot di RKPD 2027

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:47 WIB

Tertibkan Kawasan Sipon, Maryono Tekankan Kenyamanan dan Hak Pengguna Jalan

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:11 WIB

Bukan Sekedar Perencanaan, FKP RKPD 2027 Jadi Panggung Ide Besar Pembagunan Kota Tanggerang.

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:59 WIB

Polsek Sepatan Bongkar Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:18 WIB

TERUNGKAP! Bangunan di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang Disegel Tapi Tetap Dibangun, Ada Apa dengan Penegakan Aturan?

Berita Terbaru