Alur Uang APBDes Berputar di Lingkaran Ibu, Anak, dan Suami di Desa Buaran Bambu, DPMPD Tunjuk Camat Sebabnya

- Staff

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KAB. TANGERANG,– Dugaan praktik nepotisme ekstrem dalam tata kelola keuangan di Desa Buaran Bambu, Kec. Pakuhaji semakin menggelinding bak bola salju.

Setelah Camat Pakuhaji, H. Muhammad Supriyatna memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi wartawan, kini giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang yang mengeluarkan respons normatif tanpa ada langkah evaluasi konkret di lapangan.

Berdasarkan penelusuran dokumen struktur dan keterangan warga, posisi vital pengelola keuangan desa dikuasai satu keluarga inti, dimana Kepala Desa Mulyati menjabat bersama anak kandungnya, Aldi, sebagai Kaur Keuangan, serta Anda Suhanda selaku suami Kades yang bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan anggaran fisik di desa tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat terkait hilangnya fungsi check and balance. Alur pengajuan, pencairan, hingga penggunaan uang negara dari APBDes disinyalir hanya berputar di dalam satu lingkaran keluarga.

DPMPD Berlindung di Prosedur Administrasi

Saat dikonfirmasi tim investigasi Himpunan JTR di kantornya, Senin (11/08), Kepala DPMD Kab. Tangerang H. Yayat Rohman hanya memberikan tanggapan dingin dan normatif atas masalah ini.

“Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi,” katanya sambil menunjukan slide proyektor aturan penerimaan pegawai perangkat desa.

“Kami di dinas tentu mengacu pada prosedur formal tersebut,” imbuhnya.

Namun jawaban tersebut dinilai tim Investigasi JTR mengabaikan substansi hukum yang lebih tinggi.

Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf b dan f, perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga dan dilarang melakukan KKN.

Larangan teknisnya dipertegas dalam Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendagri 83/2015 yang berbunyi:

“Perangkat Desa dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan/atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan Kepala Desa.”

Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri 67/2017 berupa teguran hingga pemberhentian.

Belum Ada Komitmen Tindakan

Saat ditanya potensi conflict of interest dalam pencairan proyek oleh satu keluarga, DPMD belum memberi komitmen tindakan pasti seperti sanksi atau audit khusus.

“Nanti kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan selaku pembina langsung,” ujar H. Yayat mengakhiri audiensi.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Pakuhaji tetap menutup diri dan menolak menjelaskan mengapa rekomendasi pelantikan keluarga inti ini bisa lolos evaluasi kecamatan.

Warga bersama JTR mendesak Inspektorat Daerah dan Bupati Tangerang segera turun tangan untuk lakukan Audit menyeluruh SPJ APBDes Desa Buaran Bambu

Selain itu, JTR juga meminta Evaluasi SK Pengangkatan Kaur Keuangan dan Evaluasi kinerja Camat Pakuhaji sebagai pembina, demi menyelamatkan uang rakyat dan menegakkan asas transparansi Pasal 24 UU Desa.
( *JTR* )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Bungkam di Tengah Dugaan Nepotisme!” Camat Pakuhaji Tak Menjawab Soal Kaur Keuangan Anak Kades, Warga: Ada Apa?
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DANA BOS SEBESAR RATUSAN JUTA RUPIAH
Sungai Cisadane Tercemar, PERUMDAM TKR Pastikan Air Tetap Aman dan Layak Konsumsi
PERUMDAN TKR PEDULI WARGA TERDAMPAK BANJIR DI KABUPATEN TANGERANG
Perkuat Sinergitas, Pengurus JTR Audiensi ke Polresta Tangerang
Sempat Bungkam, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Akhirnya Buka Suara soal Dice Massage
Diduga Praktik Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi, Wabup Tangerang Perintahkan Satpol PP Turun Tangan.
BPK Diminta Audit Realisasi Anggaran Utilitas TK Negeri Rajawali, Aktivis Soroti Transparansi Dana Rp1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:22 WIB

PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WIB

SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:45 WIB

DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:50 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:27 WIB

RAKER JTR 2026 Resmi Sahkan Reshuffle Kepengurusan, R. Herwanto Tegaskan Disiplin Organisasi dan Komitmen Jalankan Hasil Keputusan

Berita Terbaru