Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi

- Staff

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi. Dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9 ) sore.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran, alat suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” ungkap Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan:

5 tabung gas ukuran 12 kg kosong

6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan

15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi kosong

1 tabung gas ukuran 3 kg masih berisi

1 timbangan digital ukuran besar

3 jarum suntik (alat oplosan)

469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru

29 segel tabung gas 12 kg warna kuning

360 karet tabung gas

82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu

1 unit sepeda motor Yamaha Vino

3 unit handphone

1 obeng serta perlengkapan lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan praktik pengoplosan gas LPG ini selain merugikan negara dan masyarakat, juga sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan.

“Dua pelaku sudah diamankan di Polsek Pinang dan sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini akan terus kami kembangkan karena kemungkinan ada jaringan distribusi yang lebih besar,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.( Syamsul )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang bersama BNN, Polrestro dan Pemkot Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba
Menyisir Titik Rawan, Koramil 02/Btc dan Koramil 08/Pml Gencar Patroli Malam
Pemukiman Warga Aman, BPBD Kota Tangerang Berhasil Lokalisasi Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh
PERERAT SINERGITAS, DANREM 052/WIJAYAKRAMA GELAR COFFEE MORNING DAN LATIHAN MENEMBAK BERSAMA FORKOPIMDA
Tebar Kepedulian, Koramil 02/Batuceper Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat
Lewat Jumat Keliling, Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas
Bupati Pandeglang Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI Pusat.
Perumda Tirta Benteng Prioritaskan Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang Profesional dan Akuntabel Perumda Tirta Benteng Tegaskan Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 06:52 WIB

LAN Kota Tangerang bersama BNN, Polrestro dan Pemkot Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba

Senin, 29 Juni 2026 - 06:50 WIB

Menyisir Titik Rawan, Koramil 02/Btc dan Koramil 08/Pml Gencar Patroli Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 09:18 WIB

Pemukiman Warga Aman, BPBD Kota Tangerang Berhasil Lokalisasi Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

PERERAT SINERGITAS, DANREM 052/WIJAYAKRAMA GELAR COFFEE MORNING DAN LATIHAN MENEMBAK BERSAMA FORKOPIMDA

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:13 WIB

Lewat Jumat Keliling, Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Perumda Tirta Benteng Prioritaskan Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang Profesional dan Akuntabel Perumda Tirta Benteng Tegaskan Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:17 WIB

Babinsa Koramil 02/Batuceper Pantau Harga Sembako di Pasar Duta Garden

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:46 WIB

PP PERSIS: Apresiasi Haji 2026 Berjalan Sukses, Berikan Catatan Penting untuk 2027

Berita Terbaru