INFOBAHARI.COM , Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi. Dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9 ) sore.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran, alat suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” ungkap Kapolsek.
Barang Bukti yang Diamankan:
5 tabung gas ukuran 12 kg kosong
6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan
15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi kosong
1 tabung gas ukuran 3 kg masih berisi
1 timbangan digital ukuran besar
3 jarum suntik (alat oplosan)
469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru
29 segel tabung gas 12 kg warna kuning
360 karet tabung gas
82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu
1 unit sepeda motor Yamaha Vino
3 unit handphone
1 obeng serta perlengkapan lainnya
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan praktik pengoplosan gas LPG ini selain merugikan negara dan masyarakat, juga sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan.
“Dua pelaku sudah diamankan di Polsek Pinang dan sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini akan terus kami kembangkan karena kemungkinan ada jaringan distribusi yang lebih besar,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.( Syamsul )












