Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi

- Staff

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi. Dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9 ) sore.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran, alat suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” ungkap Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan:

5 tabung gas ukuran 12 kg kosong

6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan

15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi kosong

1 tabung gas ukuran 3 kg masih berisi

1 timbangan digital ukuran besar

3 jarum suntik (alat oplosan)

469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru

29 segel tabung gas 12 kg warna kuning

360 karet tabung gas

82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu

1 unit sepeda motor Yamaha Vino

3 unit handphone

1 obeng serta perlengkapan lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan praktik pengoplosan gas LPG ini selain merugikan negara dan masyarakat, juga sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan.

“Dua pelaku sudah diamankan di Polsek Pinang dan sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini akan terus kami kembangkan karena kemungkinan ada jaringan distribusi yang lebih besar,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.( Syamsul )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mudik Lebih Fleksibel! ASN Kota Tangerang Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Libur Idulfitri
Damkar Bongkar Plafon Rumah Warga untuk Tangkap Ular Sanca 3 Meter
Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun
Kapolrestro Raden Muhammad Jauhari Terima Penghargaan di Polda Metro Jaya
Semoga Jadi Berkah” – Kapolrestro Tangerang Kota Turun ke Jalan, Bagikan Takjil untuk Pengendara
Jelang Mudik Lebaran, Wali Kota Sachrudin Pastikan Jalan di Kota Tangerang Mulus dan Siap Dilalui Pemudik
Rapat Kewilayahan Jelang Lebaran, Wali Kota Tangerang Sachrudin Minta Layanan Publik Tetap Prima dan Kamtibmas Kondusif
Otong Kosasih Bersama PT. JWM Memberikan Santunan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:13 WIB

Mudik Lebih Fleksibel! ASN Kota Tangerang Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Libur Idulfitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:11 WIB

Damkar Bongkar Plafon Rumah Warga untuk Tangkap Ular Sanca 3 Meter

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:07 WIB

Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kapolrestro Raden Muhammad Jauhari Terima Penghargaan di Polda Metro Jaya

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:44 WIB

Semoga Jadi Berkah” – Kapolrestro Tangerang Kota Turun ke Jalan, Bagikan Takjil untuk Pengendara

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:12 WIB

Rapat Kewilayahan Jelang Lebaran, Wali Kota Tangerang Sachrudin Minta Layanan Publik Tetap Prima dan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:00 WIB

Otong Kosasih Bersama PT. JWM Memberikan Santunan

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:57 WIB

Dua Jam Mengintai di Tangcity, Motor Disikat! GPS Antar Polisi Tangkap Pelaku di Gunung Sindur

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Damkar Bongkar Plafon Rumah Warga untuk Tangkap Ular Sanca 3 Meter

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:11 WIB