INFOBAHARI.COM , Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Salah satu langkah strategisnya diwujudkan melalui penerimaan 116 sertipikat aset daerah berupa Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Rabu (12/11 ).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, kepada Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, di ruang rapat Wali Kota Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Tardi menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan hasil kolaborasi yang berkelanjutan antara Kantor Pertanahan dengan Pemkot Tangerang dalam menertibkan aset-aset milik daerah.
> “Dengan diterimanya 116 sertipikat ini, total aset daerah yang sudah tersertifikasi mencapai 135 sertipikat. Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memperkuat legalitas kepemilikan aset sekaligus melindungi kepentingan publik,” jelas Tardi.
“Kami menargetkan hingga akhir tahun, proses sertifikasi akan terus dipercepat agar seluruh aset Pemkot memiliki kepastian hukum. Langkah ini juga menjadi dukungan kami terhadap program KPK dalam optimalisasi tata kelola aset daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengapresiasi kerja keras dan sinergi Kantor Pertanahan yang terus mendampingi Pemkot dalam proses sertifikasi aset. Ia menegaskan bahwa penertiban aset merupakan bagian dari strategi penting dalam memperkuat pelayanan publik dan mencegah potensi sengketa aset di kemudian hari.
> “Aset-aset daerah ini apabila dimanfaatkan dengan optimal, bisa menjadi penggerak pelayanan publik yang berkualitas serta mendorong pembangunan berkelanjutan. Kami ingin semua aset memiliki dasar hukum yang jelas agar bisa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tutur Sachrudin.
“Kami akan percepat proses sertifikasi ini bersama perangkat daerah terkait. Semoga target sertifikasi aset yang dicanangkan dapat tercapai tepat waktu,” imbuhnya.
Langkah sinergis ini juga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat.
> “Penertiban aset seperti ini penting untuk memastikan setiap fasilitas umum benar-benar digunakan untuk masyarakat, bukan menjadi sengketa di masa depan,” ujar H. Muhidin, tokoh masyarakat asal Kecamatan Cipondoh.
> “Saya mengapresiasi kerja sama Pemkot dan BPN. Sertifikasi aset bukan hanya soal administrasi, tapi juga wujud tanggung jawab moral dalam menjaga amanah rakyat,” ucap KH. Abdul Rozak, tokoh agama di Kota Tangerang.
Sementara dari kalangan muda, Dimas Pratama (29), pegiat komunitas pemuda Tangerang, menilai langkah Pemkot sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi.
> “Ini membangun kepercayaan publik. Kalau aset sudah legal dan terdata, masyarakat bisa melihat transparansi pemerintah secara nyata,” ujarnya.
Penyerahan 116 sertipikat ini menjadi bukti konkret sinergi antara Pemkot Tangerang dan Kantor Pertanahan dalam memperkuat legalitas aset, meningkatkan ketahanan fiskal daerah, serta memastikan seluruh fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kemaslahatan masyarakat.
( Mela )












