INFOBAHARI.COM , Tangerang – Empat proyek pembangunan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menjadi sorotan tajam setelah ditemukan dugaan *kelalaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu K3 dan helm, sementara tidak ada pengawasan dari pihak dinas maupun kontraktor pelaksana di lokasi.
Proyek-proyek tersebut antara lain:
1. Rehabilitasi ruang kerja Dinas kesehatan– Rp376.129.335
2. Rehabilitasi atap gedung sebelah kanan – Rp358.592.000
3. Pemasangan kanopi membran parkir motor– Rp137.806.500.
4. Belanja pekerjaan sarana luar – Rp196.876.000
Tidak satupun pekerja terlihat memakai APD, dan saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes dr. Dini memilih bungkam.
Aktivis antikorupsi, Riyand, mengatakan, “Pekerjaan konstruksi dengan dana APBD harus tunduk pada UU K3 dan Permen PUPR. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan korupsi teknis.”
Minimnya pengawasan dan tidak adanya penerapan K3 bisa membahayakan nyawa pekerja. Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan Permen PUPR No. 10/2021.”
Seorang warga sekitar, Heri (38), menyayangkan kondisi tersebut. “Tiap hari saya lihat pekerja nggak pakai sepatu safety, naik ke atap tanpa alat pengaman. Kalau sampai celaka, siapa yang tanggung jawab?”
Dasar Hukum dan Sanksi :
– UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 & 15 – kelalaian terhadap K3 dapat dikenakan pidana kurungan 3 bulan atau denda.
– Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010 – mewajibkan APD lengkap.
– Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 – pelanggaran SMKK dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga pencabutan IUJK.
Kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan tenaga kerja dalam proyek pemerintah. Masyarakat menanti langkah tegas dari Walikota Tangerang, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk menindak dugaan pelanggaran ini.
( Yuli Amran )












