Proyek Dinkes Kota Tangerang *Diduga Abaikan K3, Pekerja Tak Gunakan APD: Aktivis dan Akademisi Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum*

- Staff

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – Empat proyek pembangunan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menjadi sorotan tajam setelah ditemukan dugaan *kelalaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu K3 dan helm, sementara tidak ada pengawasan dari pihak dinas maupun kontraktor pelaksana di lokasi.

Proyek-proyek tersebut antara lain:
1. Rehabilitasi ruang kerja Dinas kesehatan– Rp376.129.335
2. Rehabilitasi atap gedung sebelah kanan – Rp358.592.000
3. Pemasangan kanopi membran parkir motor– Rp137.806.500.
4. Belanja pekerjaan sarana luar – Rp196.876.000

Tidak satupun pekerja terlihat memakai APD, dan saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes dr. Dini memilih bungkam.

Aktivis antikorupsi, Riyand, mengatakan, “Pekerjaan konstruksi dengan dana APBD harus tunduk pada UU K3 dan Permen PUPR. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan korupsi teknis.”

Minimnya pengawasan dan tidak adanya penerapan K3 bisa membahayakan nyawa pekerja. Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan Permen PUPR No. 10/2021.”

Seorang warga sekitar, Heri (38), menyayangkan kondisi tersebut. “Tiap hari saya lihat pekerja nggak pakai sepatu safety, naik ke atap tanpa alat pengaman. Kalau sampai celaka, siapa yang tanggung jawab?”

Dasar Hukum dan Sanksi :
– UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 & 15 – kelalaian terhadap K3 dapat dikenakan pidana kurungan 3 bulan atau denda.
– Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010 – mewajibkan APD lengkap.
– Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 – pelanggaran SMKK dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga pencabutan IUJK.

Kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan tenaga kerja dalam proyek pemerintah. Masyarakat menanti langkah tegas dari Walikota Tangerang, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk menindak dugaan pelanggaran ini.

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang
Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan
Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media
Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031
Jumat Keliling Kapolres Gandeng Forkopimda di Masjid Al Mubarok, Bahas Kenakalan Remaja dan Kamtibmas
Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media

Senin, 11 Mei 2026 - 05:29 WIB

Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:50 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik I Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB