Proyek Pembangunan TK Negeri Rajawali Senilai Rp 1 Miliar Perlu Diawasi Ketat, Masyarakat Minta Transparansi

- Staff

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – 18 Desember 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan sedang melaksanakan proyek pembangunan utilitas di TK Negeri Rajawali, Kecamatan Rajeg. Berdasarkan papan informasi yang terpasang, proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.059.556.000 dan dikerjakan oleh CV. Sari Prima Utama dalam waktu 90 hari kalender.

Meski proyek sudah berjalan, sejumlah elemen masyarakat meminta pengawasan ketat karena proyek infrastruktur pendidikan kerap kali luput dari sorotan. Warga berharap kualitas bangunan harus dijaga agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

> “Anggaran sebesar itu seharusnya bisa menghasilkan bangunan yang benar-benar layak dan aman untuk anak-anak kami,” ujar salah satu warga Rajeg.

Seorang aktivis pendidikan lokal juga menambahkan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh hanya menjadi formalitas serapan anggaran. Ia menyebut perlunya keterlibatan pengawas independen dan masyarakat.

“Kegiatan ini jelas tertulis dibiayai dari pajak yang masyarakat bayarkan. Maka wajar jika publik mengawasi. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak tegas.”

Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Jika dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan penyimpangan seperti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (speks), menggunakan material di bawah standar, atau tidak menyelesaikan tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi:

Sanksi Administratif:
– Pemutusan kontrak
– Denda keterlambatan
– Blacklist penyedia

Sanksi Pidana (Jika terbukti korupsi atau merugikan keuangan negara):
– Pasal 3 dan 7 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta
– UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 terkait standar teknis

Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila melihat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Paguyuban Relawan Ambulans Tangerang Raya Santuni Anak Yatim di Stadion Benteng Reborn
PWI Kota Tangerang Soroti Sikap Tangcity Mall: Media Lokal Tak Dilibatkan dalam Acara Ramadan
Korem 052/Wkr Digembleng Jadi “Kawah Candradimuka” Calon Danrem, 24 Perwira Menengah TNI AD Ikuti Pembekalan Khusus
Jangan Terlambat! BAZNAS Kota Tangerang Ingatkan Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah
Mudik Lebih Fleksibel! ASN Kota Tangerang Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Libur Idulfitri
Damkar Bongkar Plafon Rumah Warga untuk Tangkap Ular Sanca 3 Meter
Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun
Kapolrestro Raden Muhammad Jauhari Terima Penghargaan di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:15 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Paguyuban Relawan Ambulans Tangerang Raya Santuni Anak Yatim di Stadion Benteng Reborn

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:28 WIB

PWI Kota Tangerang Soroti Sikap Tangcity Mall: Media Lokal Tak Dilibatkan dalam Acara Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:25 WIB

Korem 052/Wkr Digembleng Jadi “Kawah Candradimuka” Calon Danrem, 24 Perwira Menengah TNI AD Ikuti Pembekalan Khusus

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:13 WIB

Mudik Lebih Fleksibel! ASN Kota Tangerang Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Libur Idulfitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:11 WIB

Damkar Bongkar Plafon Rumah Warga untuk Tangkap Ular Sanca 3 Meter

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:07 WIB

Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kapolrestro Raden Muhammad Jauhari Terima Penghargaan di Polda Metro Jaya

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:44 WIB

Semoga Jadi Berkah” – Kapolrestro Tangerang Kota Turun ke Jalan, Bagikan Takjil untuk Pengendara

Berita Terbaru