Proyek Pembangunan TK Negeri Rajawali Senilai Rp 1 Miliar Perlu Diawasi Ketat, Masyarakat Minta Transparansi

- Staff

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – 18 Desember 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan sedang melaksanakan proyek pembangunan utilitas di TK Negeri Rajawali, Kecamatan Rajeg. Berdasarkan papan informasi yang terpasang, proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.059.556.000 dan dikerjakan oleh CV. Sari Prima Utama dalam waktu 90 hari kalender.

Meski proyek sudah berjalan, sejumlah elemen masyarakat meminta pengawasan ketat karena proyek infrastruktur pendidikan kerap kali luput dari sorotan. Warga berharap kualitas bangunan harus dijaga agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

> “Anggaran sebesar itu seharusnya bisa menghasilkan bangunan yang benar-benar layak dan aman untuk anak-anak kami,” ujar salah satu warga Rajeg.

Seorang aktivis pendidikan lokal juga menambahkan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh hanya menjadi formalitas serapan anggaran. Ia menyebut perlunya keterlibatan pengawas independen dan masyarakat.

“Kegiatan ini jelas tertulis dibiayai dari pajak yang masyarakat bayarkan. Maka wajar jika publik mengawasi. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak tegas.”

Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Jika dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan penyimpangan seperti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (speks), menggunakan material di bawah standar, atau tidak menyelesaikan tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi:

Sanksi Administratif:
– Pemutusan kontrak
– Denda keterlambatan
– Blacklist penyedia

Sanksi Pidana (Jika terbukti korupsi atau merugikan keuangan negara):
– Pasal 3 dan 7 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta
– UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 terkait standar teknis

Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila melihat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang
Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan
Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media
Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031
Jumat Keliling Kapolres Gandeng Forkopimda di Masjid Al Mubarok, Bahas Kenakalan Remaja dan Kamtibmas
Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media

Senin, 11 Mei 2026 - 05:29 WIB

Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:50 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik I Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB