INFOBAHARI.COM , Tangerang – 18 Desember 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan sedang melaksanakan proyek pembangunan utilitas di TK Negeri Rajawali, Kecamatan Rajeg. Berdasarkan papan informasi yang terpasang, proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.059.556.000 dan dikerjakan oleh CV. Sari Prima Utama dalam waktu 90 hari kalender.
Meski proyek sudah berjalan, sejumlah elemen masyarakat meminta pengawasan ketat karena proyek infrastruktur pendidikan kerap kali luput dari sorotan. Warga berharap kualitas bangunan harus dijaga agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
> “Anggaran sebesar itu seharusnya bisa menghasilkan bangunan yang benar-benar layak dan aman untuk anak-anak kami,” ujar salah satu warga Rajeg.
Seorang aktivis pendidikan lokal juga menambahkan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh hanya menjadi formalitas serapan anggaran. Ia menyebut perlunya keterlibatan pengawas independen dan masyarakat.
“Kegiatan ini jelas tertulis dibiayai dari pajak yang masyarakat bayarkan. Maka wajar jika publik mengawasi. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak tegas.”
Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Jika dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan penyimpangan seperti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (speks), menggunakan material di bawah standar, atau tidak menyelesaikan tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi:
Sanksi Administratif:
– Pemutusan kontrak
– Denda keterlambatan
– Blacklist penyedia
Sanksi Pidana (Jika terbukti korupsi atau merugikan keuangan negara):
– Pasal 3 dan 7 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta
– UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 terkait standar teknis
Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila melihat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
( Yuli Amran )












