INFOBAHARI.COM , TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras daftar G jenis Tramadol.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pemasok dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemasok utama obat keras tanpa izin edar yang kerap disalahgunakan.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan oleh petugas.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan. Dari keterangan tersangka sebelumnya, anggota melakukan penyamaran dengan metode pemesanan obat. Dari situ kami berhasil mengamankan dua pemasok beserta ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan, Jumat (16/1/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendistribusikan obat-obatan ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama jika disalahgunakan oleh remaja.
Ini dapat memicu tawuran, kejahatan jalanan, dan tindak kriminal lainnya. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan jaringan serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.
( Syamsul Sinambela )












