TERUNGKAP! Bangunan di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang Disegel Tapi Tetap Dibangun, Ada Apa dengan Penegakan Aturan?

- Staff

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, infobahari.com – Penegakan aturan pembangunan di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, yang diketahui telah resmi disegel, justru masih terlihat melakukan aktivitas konstruksi secara terbuka.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aturan benar-benar ditegakkan secara adil?
Pantauan di lokasi menunjukkan, struktur rangka baja berwarna hijau bangunan tersebut terus bertambah, meskipun pagar proyek telah dipasang lengkap dengan tanda penyegelan.

Fakta ini jelas bertolak belakang dengan ketentuan yang berlaku, di mana penyegelan seharusnya menghentikan seluruh aktivitas pembangunan tanpa pengecualian.

Ironisnya, kendaraan operasional dan pekerja proyek masih terlihat keluar-masuk area bangunan.

Hal ini mengindikasikan bahwa proses pembangunan tetap berjalan, seolah tindakan penyegelan tidak memiliki kekuatan hukum yang tegas.

Situasi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Siti Nurhaliza (38), warga yang tinggal di kompleks perumahan dekat lokasi, mengungkapkan kebingungannya.

“Kami sudah melihat papan penyegelan sejak lebih dari dua minggu lalu. Tapi setiap hari masih terdengar suara mesin dan pekerja tetap datang. Kami jadi bertanya-tanya, apakah aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja?” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Ahmad Fauzi (45), pengusaha kecil di kawasan Jalan Imam Bonjol. Ia menilai kejadian ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami para pelaku usaha kecil sangat patuh terhadap aturan. Tapi melihat bangunan besar yang sudah disegel masih bebas dibangun, rasanya keadilan itu dipertanyakan. Kami berharap ada tindakan tegas dan penjelasan resmi dari pemerintah,” tegasnya.

Kasus ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi pembangunan yang berlaku di Kota Tangerang.

Bangunan tersebut disinyalir melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pengajuan dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum nasional perubahan IMB menjadi PBG dan penegakan standar teknis bangunan.

Perda Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2012, sebagai payung hukum daerah terkait bangunan gedung.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang, baik dari unsur pengawasan bangunan maupun aparat penegak hukum, untuk memberikan klarifikasi resmi dan mengambil tindakan tegas.

Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan dan kredibilitas pemerintah daerah.

infobahari.com mendesak pihak terkait agar tidak tutup mata, serta memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan dan ketertiban pembangunan di Kota Tangerang. ( Red )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!
DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pengukuhan Pengurus Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Dihadiri Gubernur dan Wamenhaj Dahnil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:13 WIB

Dua Tahun Berlalu, Pelaku Penganiayaan Anak di Pandeglang Belum Ditahan, Keluarga Korban Justru Diteror LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

SMSI Banten Sukses Gelar Training Center Pokja Jaga Desa, Hadirkan Inovasi Ekosistem Media Terintegrasi Pertama di Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kukuhkan Pokja Jaga Desa se-Banten, Lesman Bangun Tekankan Pentingnya Pengawasan Publikasi Desa yang Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:37 WIB

Anak Semata Wayang Jadi Kebanggaan Keluarga, Sofyan Dikha Rahman Ukir Prestasi Gemilang Di UNIMED

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, DPD Pemuda Batak Bersatu Banten Audiensi dengan BNNP Banten, Siapkan Penandatanganan MoU

Berita Terbaru