KOTA TANGERANG, infobahari.com – Penegakan aturan pembangunan di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, yang diketahui telah resmi disegel, justru masih terlihat melakukan aktivitas konstruksi secara terbuka.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aturan benar-benar ditegakkan secara adil?
Pantauan di lokasi menunjukkan, struktur rangka baja berwarna hijau bangunan tersebut terus bertambah, meskipun pagar proyek telah dipasang lengkap dengan tanda penyegelan.
Fakta ini jelas bertolak belakang dengan ketentuan yang berlaku, di mana penyegelan seharusnya menghentikan seluruh aktivitas pembangunan tanpa pengecualian.
Ironisnya, kendaraan operasional dan pekerja proyek masih terlihat keluar-masuk area bangunan.
Hal ini mengindikasikan bahwa proses pembangunan tetap berjalan, seolah tindakan penyegelan tidak memiliki kekuatan hukum yang tegas.
Situasi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Siti Nurhaliza (38), warga yang tinggal di kompleks perumahan dekat lokasi, mengungkapkan kebingungannya.
“Kami sudah melihat papan penyegelan sejak lebih dari dua minggu lalu. Tapi setiap hari masih terdengar suara mesin dan pekerja tetap datang. Kami jadi bertanya-tanya, apakah aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja?” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Ahmad Fauzi (45), pengusaha kecil di kawasan Jalan Imam Bonjol. Ia menilai kejadian ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami para pelaku usaha kecil sangat patuh terhadap aturan. Tapi melihat bangunan besar yang sudah disegel masih bebas dibangun, rasanya keadilan itu dipertanyakan. Kami berharap ada tindakan tegas dan penjelasan resmi dari pemerintah,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi pembangunan yang berlaku di Kota Tangerang.
Bangunan tersebut disinyalir melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pengajuan dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum nasional perubahan IMB menjadi PBG dan penegakan standar teknis bangunan.
Perda Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2012, sebagai payung hukum daerah terkait bangunan gedung.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang, baik dari unsur pengawasan bangunan maupun aparat penegak hukum, untuk memberikan klarifikasi resmi dan mengambil tindakan tegas.
Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan dan kredibilitas pemerintah daerah.
infobahari.com mendesak pihak terkait agar tidak tutup mata, serta memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan dan ketertiban pembangunan di Kota Tangerang. ( Red )












