PERADI Tangerang Gelar Diskusi Publik, Bahas KUHP dan KUHAP Baru Dalam Perspektif APH-Advokat

- Staff

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, SERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang menggelar diskusi publik di Aston Hotel Serang, Rabu (18/2/2026).

Diskusi tersebut membahas dua kitab hukum, yakni KUHP dan KUHAP Baru dalam agar perspektif aparat penegak hukum dan Advokat.

Acara dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki dan dihadiri para advokat serta jajaran personil Polda Banten.

Dalam sambutannya, Irjen Hengki menyambut baik diskusi tersebut. Ia bilang, pembaruan dalam kedua kitab hukum positif itu membawa paradigma baru.

“Pembaruan ini membawa paradigma baru pidana yang menjunjung tinggi HAM, berprinsip berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Pembahasan ini, kata dia, juga akan membuat persamaan perspektif yang sama dalam hal mekanisme baru beracara penegakkan hukum pidana.

“Kami memastikan keadilan yang proporsional, tentu ini agar kita memiliki pemahaman yang selaras dari ketentuan baru, yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Hengki di hadapan ratusan advokat.

Diskusi ini, kata dia, tak hanya membahas perbandingan dua kitab lama dan baru dalam rangka mempersatukan pandangan, namun juga mengkaji peran antara APH dan Advokat mengenai hukum tindak pidana.

“Langkah ini positif, saya berpesan agar mampu memahami dan terus belajar tentang hukum, pahami betul KUHP dan KUHAP yang telah diberlakukan 2 Januari 2026 ini,” tukasnya.

Ketua DPC PERADI Tangerang Assoc. Prof. Dhoni Martien, mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja menggelar diskusi untuk menyelaraskan pemahaman hukum anggota dengan regulasi yang baru.

Menurut Prof. Dhoni, pemahaman yang menyeluruh akan pembaruan dua kitab hukum ini diperlukan bagi para advokat dan aparat penegak hukum.

“Sengaja menyelenggarakan ini, karena pembaruan KUHP dan KUHAP secara serempak, kami mensosialisasikan juga kita buatlah diskusinya,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan perbedaan antara KUHAP lama dan KUHAP Baru. Misalnya, Restorative Justice atau RJ dalam KUHAP Baru UU No. 1 Tahun 2023, diformalkan sebagai pendekatan utama untuk memulihkan keadaan korban, bukan hanya sekadar memenjarakan pelaku.

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi KUHAP, karena ada beberapa hal yang baru, RJ baru masuk,” jelasnya.

Contoh lain, perluasan soal bukti, dimana dalam KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981, belum secara eksplisit memasukkan bukti elektronik sebagai alat bukti.

Dalam KUHAP Baru, secara eksplisit mengadopsi sistem pembuktian terbuka yang memasukkan Bukti Elektronik sebagai alat bukti sah di luar alat bukti konvensional.

“KUHAP Baru, sekarang sudah termasuk bukti elektronik,” paparnya.

Saat ditanya mengenai adanya kewenangan yang berlebih di antara advokat dan APH, Prof Dhoni menjawab bahwa keduanya mempunyai porsi seimbang dalam KUHAP Baru.

“Berimbang, kewenangan polisi sebatas penyidik, kewenangan JPU, advokat sebagai pendamping, hakim sebagai pengawas,” paparnya.

Ia berharap, melalui acara ini dapat memberikan pencerahan sekaligus pemahaman lebih baik akan KUHP dan KUHAP Baru.

( Red )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SMSI Banten Sukses Gelar Training Center Pokja Jaga Desa, Hadirkan Inovasi Ekosistem Media Terintegrasi Pertama di Indonesia
Kukuhkan Pokja Jaga Desa se-Banten, Lesman Bangun Tekankan Pentingnya Pengawasan Publikasi Desa yang Transparan
Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, DPD Pemuda Batak Bersatu Banten Audiensi dengan BNNP Banten, Siapkan Penandatanganan MoU
Polda Banten Akan Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026, Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolri Cup
Pertegas Komitmen Penataan Kota, SMSI Apresiasi Gerak Cepat Walikota Cilegon
SMSI dan Pemprov Banten Bersinergi, Dorong Peran Media Siber dalam Digitalisasi Pemerintahan
Rayakan Anniversary ke-6, Yaris Bakpao Club Indonesia Chapter Banten Raya Siap Jadi Kiblat Nasional
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:05 WIB

Koramil 02/Batuceper Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Jurumudi

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:31 WIB

Ketua SMSI Kota Tangerang Dukung Soft Opening Kharisma Bahari Otentik 2, Dorong UMKM Makin Berkembang

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:10 WIB

Koramil 02/Btc Gelar Bakti Sosial Kesehatan, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Kesehatan Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:20 WIB

DUGAAN JUAL BELI GEROBAG SITAAN: OKNUM TRANTIB KECAMATAN TANGERANG DISEBUT MENGAMBIL UNTUNG, TERKABAR BERHUBUNGAN KERABAT DENGAN WALIKOTA

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:20 WIB

KOTA TANGERANG TERBENGKALAI: PROYEK PUPR MANDUL, ANGGARAN MILIARAN TERANCAM RUGI NEGARA

Senin, 20 Juli 2026 - 06:04 WIB

PWI Kota Tangerang Berduka,Atas Wafatnya Ketua DPRD Kota Tangerang “Bang Rusdi”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:01 WIB

Babinsa Koramil 02/Btc Respon Cepat Bantu Damkar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:40 WIB

Danrem 052/Wijayakrama Pimpin Upacara 17-an dan Pelepasan Purna Tugas, Perkokoh Jiwa Korsa dan Semangat Pengabdian

Berita Terbaru