Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun

- Staff

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial BIBIT alias PEDOK (47) diamankan setelah kedapatan menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer tanpa izin dari rumahnya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Polsek Neglasari pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku yang berada di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp168 ribu yang diduga hasil penjualan obat, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal, baik dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center Polri 110.

( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jembatan Garuda di Tangerang Siap Diresmikan, 500 Keluarga Terhubung ‎
Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional hingga Daerah
Korem 052/Wijayakrama Kick Off Renovasi Panti Asuhan Assalimah di Tangerang
Raker & Halal Bihalal PBKM Jaksel, Perkuat Peran Perempuan Minangkabau di Perantauan
Patroli bersama Komduk, Sinergi TNI dan Warga Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
Harapan Warga Kian Tuntas, Jembatan Garuda Siap Digunakan
Diduga Akan Diedarkan, 1.000 Lebih Obat Daftar G Disita Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota dari 2 Pelaku
Kasiter Kasrem 052/Wkr Hadiri Penanaman 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Bumi 2026*

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:17 WIB

Jembatan Garuda di Tangerang Siap Diresmikan, 500 Keluarga Terhubung ‎

Selasa, 28 April 2026 - 11:11 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional hingga Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 08:10 WIB

Korem 052/Wijayakrama Kick Off Renovasi Panti Asuhan Assalimah di Tangerang

Selasa, 28 April 2026 - 02:18 WIB

Raker & Halal Bihalal PBKM Jaksel, Perkuat Peran Perempuan Minangkabau di Perantauan

Jumat, 24 April 2026 - 06:19 WIB

Harapan Warga Kian Tuntas, Jembatan Garuda Siap Digunakan

Jumat, 24 April 2026 - 06:13 WIB

Diduga Akan Diedarkan, 1.000 Lebih Obat Daftar G Disita Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota dari 2 Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 10:28 WIB

Kasiter Kasrem 052/Wkr Hadiri Penanaman 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Bumi 2026*

Rabu, 22 April 2026 - 12:15 WIB

Jembatan Garuda di Pinang, Tingkatkan Akses Warga Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Tangerang

Jembatan Garuda di Tangerang Siap Diresmikan, 500 Keluarga Terhubung ‎

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:17 WIB