INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan terkait sepakat memperpanjang penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama tiga hari, mulai Selasa (12/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah menghentikan aktivitas kendaraan tambang selama tiga hari, 8-11 November 2024, pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi pada Kamis (7/11/2024). Penghentian ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kericuhan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir dari kesepakatan tersebut. Kendati demikian, perpanjangan waktu selama tiga hari kembali dilakukan berdasarkan evaluasi hasil rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, Senin (11/11/2024) sore hingga selesai.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang, para camat, para kapolsek, dan para kasat lantas jajaran se-Tangerang Raya.
“Tentunya, perpanjangan waktu ini dilakukan dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusivitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar (hoaks) yang disebarkan di grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial pasca kejadian tersebut.
“Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang, dan sembilan unit kendaraan tambang diputar balik oleh petugas,” ujarnya.
Kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Peraturan Bupati No. 12 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota No. 93 tahun 2022, serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengemudi, seperti STNK, SIM, dan KIR.
“Terlebih, saat penyelidikan terkait kecelakaan yang memicu kerusuhan massa kemarin, ditemukan alat bong untuk hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengemudi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Zain.
“Kami (Polisi) meminta agar semua pihak mematuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan, kami akan memutar balik kendaraan truk tambang yang melanggar, dan kami tidak segan-segan menindak tegas dengan sanksi tilang. Bila diperlukan, kendaraan akan kami kandangkan,” ujarnya.
Penghentian operasional ini akan terus dievaluasi dan kendaraan tambang akan dioperasionalkan kembali dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, seperti SIM, STNK, dan KIR. Perusahaan angkutan juga diwajibkan melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir agar tidak disalahgunakan oleh sopir tembak dan kernet, sehingga dapat mencegah terulangnya kecelakaan di masa mendatang.
Zain juga meminta semua pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut. Ke depannya, bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), Dinkes, dan Sie Dokkes, pihaknya akan melakukan tes urine secara acak terhadap pengemudi kendaraan tambang di pos-pos pantau gabungan yang telah didirikan.
“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang, diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila ruang tidak cukup. Silakan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tegas Zain.(Syamsul)