Forkopimda Tangerang Perpanjang 3 hari Masa Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang, Ini Alasannya

- Staff

Senin, 11 November 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan terkait sepakat memperpanjang penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama tiga hari, mulai Selasa (12/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah menghentikan aktivitas kendaraan tambang selama tiga hari, 8-11 November 2024, pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi pada Kamis (7/11/2024). Penghentian ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kericuhan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir dari kesepakatan tersebut. Kendati demikian, perpanjangan waktu selama tiga hari kembali dilakukan berdasarkan evaluasi hasil rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, Senin (11/11/2024) sore hingga selesai.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang, para camat, para kapolsek, dan para kasat lantas jajaran se-Tangerang Raya.

“Tentunya, perpanjangan waktu ini dilakukan dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusivitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar (hoaks) yang disebarkan di grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial pasca kejadian tersebut.

“Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang, dan sembilan unit kendaraan tambang diputar balik oleh petugas,” ujarnya.

Kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Peraturan Bupati No. 12 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota No. 93 tahun 2022, serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengemudi, seperti STNK, SIM, dan KIR.

“Terlebih, saat penyelidikan terkait kecelakaan yang memicu kerusuhan massa kemarin, ditemukan alat bong untuk hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengemudi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Zain.

“Kami (Polisi) meminta agar semua pihak mematuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan, kami akan memutar balik kendaraan truk tambang yang melanggar, dan kami tidak segan-segan menindak tegas dengan sanksi tilang. Bila diperlukan, kendaraan akan kami kandangkan,” ujarnya.

Penghentian operasional ini akan terus dievaluasi dan kendaraan tambang akan dioperasionalkan kembali dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, seperti SIM, STNK, dan KIR. Perusahaan angkutan juga diwajibkan melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir agar tidak disalahgunakan oleh sopir tembak dan kernet, sehingga dapat mencegah terulangnya kecelakaan di masa mendatang.

Zain juga meminta semua pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut. Ke depannya, bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), Dinkes, dan Sie Dokkes, pihaknya akan melakukan tes urine secara acak terhadap pengemudi kendaraan tambang di pos-pos pantau gabungan yang telah didirikan.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang, diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila ruang tidak cukup. Silakan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tegas Zain.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadiri High Level Meeting on the Leprosy Progamme Kemenkes RI
Dinkes Kota Tangerang Dirikan 11 Posko Kesehatan di Lokasi Terdampak Banjir
Sekda Kota Tangerang Buka Sosialisasi Aplikasi PATEN
Wali Kota Tangerang Dampingi Menteri BKKBN Ke Kecamatan Pinang
Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir
Setelah Renovasi 8.656 Rumah Tidak Layak Huni, Pemkot Tangerang Target Renovasi 1.000 Rumah di 2025
Wakil Bupati Tangerang Hadiri Acara Santunan Anak Yatim di Lebak Wangi
Trantib Kecamatan Larangan Gelar Operasi Penertiban Spanduk Liar

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:53 WIB

Hadiri High Level Meeting on the Leprosy Progamme Kemenkes RI

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:43 WIB

Dinkes Kota Tangerang Dirikan 11 Posko Kesehatan di Lokasi Terdampak Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

Sekda Kota Tangerang Buka Sosialisasi Aplikasi PATEN

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:13 WIB

Wali Kota Tangerang Dampingi Menteri BKKBN Ke Kecamatan Pinang

Senin, 7 Juli 2025 - 15:47 WIB

Setelah Renovasi 8.656 Rumah Tidak Layak Huni, Pemkot Tangerang Target Renovasi 1.000 Rumah di 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 04:08 WIB

Wakil Bupati Tangerang Hadiri Acara Santunan Anak Yatim di Lebak Wangi

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:24 WIB

Wali kota Tangerang Buka Liga FORSSEKOT 2025

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:10 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Jalan Sarungan Bersama Warga

Berita Terbaru

Hadiri High Level Meeting on the Leprosy Progamme Kemenkes RI.

Kabupaten Tangerang

Hadiri High Level Meeting on the Leprosy Progamme Kemenkes RI

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:53 WIB

Sekda Kota Tangerang Buka Sosialisasi Aplikasi PATEN.

Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Buka Sosialisasi Aplikasi PATEN

Selasa, 8 Jul 2025 - 10:31 WIB

Wali Kota Tangerang Dampingi Menteri BKKBN Ke Kecamatan Pinang.

Kesehatan

Wali Kota Tangerang Dampingi Menteri BKKBN Ke Kecamatan Pinang

Selasa, 8 Jul 2025 - 10:13 WIB

Wartawan Terdaftar Namanya di Dewan Pers.

Jakarta

Wartawan Terdaftar Namanya di Dewan Pers

Selasa, 8 Jul 2025 - 05:36 WIB