Infobahari.com, Kota Tangerang— Aksi pelaku pencurian motor (curanmor), setiap hari terus meresahkan warga Kota Tangetang. Kali ini dialami oleh Evi (39) beserta suaminya Muhammad Efendi (43) yang berkunjung ke Restro Coffee ABG yang berada di wilayah Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang.
Kronologinya berawal pada tanggal 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.15 WIB, Evi beserta suaminya sengaja berkunjung ke Restro Coffee ABG guna untuk membeli sejumlah makanan dan minuman.
Sebelum masuk ke dalam Restro Coffee tersebut, kedua pasangan suami istri itu memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran yang sudah di sediakan oleh pihak menajemen dengan tarif karcis Rp3000 rupiah.
Evi dan suaminya selanjutnya masuk kedalam Restro Coffee ABG untuk memesan makanan serta minuman. Setelah dikira sudah cukup waktu santai sambil menikmati hidangan, keduanya sepakat untuk pulang ke rumah pada pukul 19.25 WIB.
Saat keduanya sampai ke lokasi dimana motor dipakir sebelumnya, sepasang suami istri itu sangat terkejut dikarenakan sepeda motornya raib sudah tidak ada lagi diparkiran. Sementara tukang parkir tidak berada di lokasi parkir yang harus bertanggung jawab atas masuk keluarnya kendaraan karena Restro Cooffe tersebut mengutip tarif karcis Rp3000 rupiah untuk kendaraan roda dua.
Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam dengan Nopol B 3506 CUZ itu hilang di lokasi parkiran dan tidak ada yang bertanggung jawab. Dan setelah dicek via CCTV, didapati tidak ada penjaga atau tukang parkir di lokasi parkiran.
“Kami meminta ganti rugi dari pihak menajemen Restro Coffee ABG atas kelalaian dari petugas parkir dimana kami Dan para pengunjung lain untuk parkir, “ucap Evi, rabu (22/2/26)
Lanjutnya, bahwa dirinya meminta adanya perhatian khusus dan serius dalam memberikan pelayanan dan ada rasa tanggung jawab terhadap konsumen karena ada dugaan pembiaran dalam perkara ini.
Di lokasi yang berbeda, menurut kuasa hukum dari korban, Moh. Febby Faisal, SH, dari kantor hukum Febriyan lawoffice&Partner, mengatakan bahwa peristiwa hukum ini terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh pihak menajemen Restro Coffee ABG, khususnya bagian keamanan dan parkir.
“Saya sangat menyayangkan sekali dengan besarnya konstruksi bangunan Resto Coffee dan lokasi yang nyaman serta strategis di depan jalan utama Gatot Subroto, Km 5, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang ini tidak sepadan dengan tingkat keamanannya, terutama di lokasi parkir kendaraan. Yang membuat miris adalah motor klien saya hingga saat ini tidak ada niat baik dari pihak menajemen untuk bertanggung jawab atas hilangnya motor milik bu Evi, “urai Faisal.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa ada lagi dugaan yang lain yaitu pelanggaran pajak retribusi yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, ini tidak tersalurkan ke Pemkot Tangerang.
” Hasil mediasi sudah pernah dilakukan oleh pihak kami dengan pihak Resto Coffee ABG yang diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Pandu. Dan sebenarnya sudah ada kesepakatan, yakni pihak Resteo Coffee ABG siap mengganti kerugian ke pihak korban, walau tidak sepenuhnya, hanya senilai Rp 9. 000.000 rupiah saja, namun sampai saat ini hanya sebatas omon-omon dan janji belaka tanpa ada realisasinya, “tutupnya.
Atas hilangnya motor milik korban dengan alat bukti antara lain :
1.bukti CCTV
2.STNK motor
3.karcis parkir
4.struk belanja
Dan kerugian korban atas motor metic scoopy yang hilang senilai Rp23. 500.000 rupiah.
( Yuli Amran )












