infobahari.com | Tangerang – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras (miras).
Sebanyak 1.128 botol miras hasil razia periode Maret 2025 hingga Februari 2026 dimusnahkan di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem), Sabtu (28/2/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi masyarakat.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa momentum HUT ke-33 bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan refleksi dan penguatan komitmen membangun kota yang maju dan berakhlakul karimah.
“Momentum HUT ke-33 ini kita jadikan pengingat untuk terus membangun kota yang lebih maju, sejahtera, dan berakhlakul karimah. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama. Mari kita bangun mulai dari keluarga, lingkungan, hingga kota kita tercinta agar semakin berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa seluruh miras yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki putusan pengadilan tetap.
“Sebanyak 1.128 botol miras ini sudah diamankan dan telah mendapatkan keputusan pengadilan, sehingga hari ini bisa dilakukan pemusnahan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus melakukan patroli dan pengawasan, terutama di titik-titik rawan peredaran miras,” jelasnya.
Irman juga mengungkapkan bahwa pola peredaran miras kini semakin kompleks, termasuk melalui media sosial dan platform daring. Karena itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mendorong penguatan regulasi daerah agar penindakan terhadap pelanggar berulang bisa lebih tegas.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan miras di lingkungannya. Peran serta warga sangat penting dalam menciptakan kota yang aman dan tertib,” tambahnya.
Suara Warga: Lingkungan Aman, Anak Muda Terlindungi
Momentum HUT ke-33 ini juga disambut positif oleh masyarakat. Rudi (45), warga Karawaci, mengaku mendukung langkah tegas pemerintah.
“Kami sebagai orang tua tentu merasa lebih tenang jika peredaran miras ditekan. Lingkungan jadi lebih aman dan anak-anak muda tidak mudah terjerumus,” katanya.
Hal senada disampaikan Siti (38), warga Cipondoh, yang berharap razia tidak hanya bersifat musiman.
“Harapannya pengawasan terus dilakukan, bukan hanya saat HUT saja. Kalau konsisten, insyaallah dampaknya akan terasa dalam jangka panjang,” ujarnya.
Melalui momentum HUT ke-33 ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap upaya pemberantasan miras dapat semakin efektif dan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat, cita-cita menghadirkan Kota Tangerang yang aman, tertib, dan berdaya saing diyakini dapat terwujud.
( Mela )












