INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Momentum Hari Ulang Tahun ke-33 Kota Tangerang dimanfaatkan sebagai penguatan sinergitas antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Komandan Kodim (Dandim) 0506/Tgr, Ary Sutrisno, menghadiri langsung kegiatan pemusnahan 1.128 botol minuman keras (miras) berbagai merek di halaman Pemkot Tangerang, Sabtu (28/02/2026).
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razia penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Kehadiran Dandim 0506/Tgr menjadi simbol kuatnya sinergitas antara TNI AD melalui Kodim 0506/Tgr dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.
“Selama adanya kegiatan razia yang dilakukan Satpol PP, TNI dilibatkan untuk membantu pengamanan. Tujuannya untuk meminimalisasi peredaran minuman beralkohol serta menciptakan kondusivitas wilayah,” ungkap Kolonel Inf Ary Sutrisno.
Ia menegaskan, keterlibatan TNI merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas wilayah. Terlebih, tren peredaran miras kini mulai bergeser melalui penjualan daring yang lebih sulit terdeteksi.
“Ini bukti konkret dalam menjalankan tugas dan dukungan yang kuat dari TNI, Polri, serta masyarakat. Kami akan terus membantu dan berupaya meminimalisasi peredaran miras, sebab saat ini sudah masuk dalam tren penjualan secara daring,” paparnya.
Pemusnahan miras di momen HUT ke-33 ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa aparat bersama pemerintah tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Tangerang.
Sinergitas TNI, Polri, dan Pemkot Tangerang pun diharapkan semakin solid demi mewujudkan Kota Tangerang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
( Syamsul Sinambela )












