Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar.

- Staff

Minggu, 21 September 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menepis isu yang beredar di media sosial mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp17 miliar kepada salah seorang warga. Pemkot menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah selalu dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

> “Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman, Minggu (21/9).

Herman menambahkan, Pemkot Tangerang senantiasa terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Namun, setiap aspirasi tetap harus disampaikan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

> “Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.

Pemkot juga mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang tengah dijalankan, sekaligus bersama-sama menjaga kondusivitas sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, isu penagihan ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang yang disepakati pada 2020 di masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar. Seorang warga bernama Ibnu Jandi yang mengaku sebagai mediator lantas menuntut Pemkot membayar jasa mediasi senilai Rp17 miliar.

Namun, berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), klaim pembayaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, Pemkot Tangerang tidak memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda
Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional
Buka Seminar Keprotokolan, Maryono: Protokol Bukan Hanya Soal Seremonial
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasikan Anti Narkoba Komitmen Tegas Jaga Warga dari Ancaman Narkoba
Buka Festival Maulid Nusantara, Maryono: Perkokoh Kerukunan Lewat Keberagaman
Pastikan Perlindungan Sosial bagi Warga, Wali Kota Sachrudin Serahkan Santunan JKM untuk Guru Ngaji
Rapat Evaluasi Pembangunan, Sachrudin-Maryono Fokus Perkuat Tata Kota dan Pelayanan Publik.
Polres Metro Tangerang Kota Lantik dan Kukuhkan Pengurus Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 09:40 WIB

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Kamis, 25 September 2025 - 05:00 WIB

Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional

Kamis, 25 September 2025 - 04:34 WIB

Buka Seminar Keprotokolan, Maryono: Protokol Bukan Hanya Soal Seremonial

Rabu, 24 September 2025 - 08:47 WIB

Buka Festival Maulid Nusantara, Maryono: Perkokoh Kerukunan Lewat Keberagaman

Selasa, 23 September 2025 - 16:32 WIB

Pastikan Perlindungan Sosial bagi Warga, Wali Kota Sachrudin Serahkan Santunan JKM untuk Guru Ngaji

Selasa, 23 September 2025 - 16:29 WIB

Rapat Evaluasi Pembangunan, Sachrudin-Maryono Fokus Perkuat Tata Kota dan Pelayanan Publik.

Selasa, 23 September 2025 - 16:26 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Lantik dan Kukuhkan Pengurus Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota

Senin, 22 September 2025 - 11:59 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai BLUD Diundur, Kadinkes : Pendaftar Sangat Banyak, Perlu Persiapan yang Lebih Optimal.

Berita Terbaru

Jakarta

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:15 WIB

Daerah

Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional

Kamis, 25 Sep 2025 - 05:00 WIB

Jakarta

Pusinfomar TNI Gelar Bakti Sosial Sambut HUT TNI ke-80

Kamis, 25 Sep 2025 - 04:30 WIB