INFOBAHARI.COM , Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menepis isu yang beredar di media sosial mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp17 miliar kepada salah seorang warga. Pemkot menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah selalu dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> “Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman, Minggu (21/9).
Herman menambahkan, Pemkot Tangerang senantiasa terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Namun, setiap aspirasi tetap harus disampaikan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
> “Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.
Pemkot juga mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang tengah dijalankan, sekaligus bersama-sama menjaga kondusivitas sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.
Sebagai informasi, isu penagihan ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang yang disepakati pada 2020 di masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar. Seorang warga bernama Ibnu Jandi yang mengaku sebagai mediator lantas menuntut Pemkot membayar jasa mediasi senilai Rp17 miliar.
Namun, berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), klaim pembayaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, Pemkot Tangerang tidak memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. (Syamsul)