Residivis Curanmor R6 Dibekuk, Truk Colt Diesel Rp150 Juta Diamankan Tim Opsnal Polsek Benda

- Staff

Senin, 2 Maret 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Satuan Reskrim Polsek Benda berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) setelah pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari.

“Benar, pelaku berinisial T.K. (31) berhasil kami tangkap di wilayah Lebak setelah dilakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp150 juta,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Residivis Kasus Curanmor
Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali.

“Pelaku ini residivis curanmor. Ia pernah dipidana dan kini kembali melakukan aksi yang sama,” tegasnya.

Modus Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah warna bak belakang kendaraan menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu.
Sementara pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Modusnya mencuri kendaraan pada dini hari, lalu dibawa keluar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelas Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Dua Rekan Masuk DPO
Kapolsek Benda, Sriyono, menambahkan bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua orang rekan pelaku yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial IA dan R.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi.

“Kami mengajak masyarakat menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!
DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pengukuhan Pengurus Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Dihadiri Gubernur dan Wamenhaj Dahnil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:13 WIB

Dua Tahun Berlalu, Pelaku Penganiayaan Anak di Pandeglang Belum Ditahan, Keluarga Korban Justru Diteror LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

SMSI Banten Sukses Gelar Training Center Pokja Jaga Desa, Hadirkan Inovasi Ekosistem Media Terintegrasi Pertama di Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kukuhkan Pokja Jaga Desa se-Banten, Lesman Bangun Tekankan Pentingnya Pengawasan Publikasi Desa yang Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:37 WIB

Anak Semata Wayang Jadi Kebanggaan Keluarga, Sofyan Dikha Rahman Ukir Prestasi Gemilang Di UNIMED

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, DPD Pemuda Batak Bersatu Banten Audiensi dengan BNNP Banten, Siapkan Penandatanganan MoU

Berita Terbaru