Pengedar Obat Keras Dibekuk di Teluknaga, Satresnarkoba Tangkap Pemuda dengan Ratusan Butir Tramadol & Hexymer

- Staff

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang,— Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin di Teluknaga kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Zul (25) yang kedapatan membawa ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kampung Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/12) malam.

Penangkapan dilakukan tepat di depan sebuah toko kosmetik saat pelaku hendak melakukan transaksi. Dari tas selempang hitam yang dibawanya, polisi menemukan obat keras yang sudah dikemas rapi dan siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan keluhan masyarakat.

> “Kami mendapat laporan soal adanya transaksi obat keras yang meresahkan warga. Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung mengamankannya,” ujar Kompol Rihold.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa obat tanpa izin edar seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya dan kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

> “Obat keras seperti ini bisa memicu ketergantungan hingga tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar,” tegasnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

> “Kami dalami kemungkinan adanya pemasok serta jaringan lain. Penindakan tidak berhenti hanya pada satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti telah disita, dan kasus diproses sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

( Syamsul Sinambela)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harkonas 2026: Datang Bayar Air, Pelanggan PDAM Tirta Benteng Pulang Bawa Bunga
Forum Pimred Multimedia Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN
Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Danrem 052/Wkr Pimpin Sertijab Dandim 0502/JU, Dandim 0503/JB dan Penyerahan Jabatan Kasipers Kasrem 052/Wkr
Wakasad Tinjau Pembangunan Yon TP 942/Arya Wangsakara di Tangerang
Setengah Abad Mengabdi, PERUMDAM TKR Rayakan HUT ke-50 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat
Hadiri Milad ke-60 UNIS, Wali Kota Sachrudin Dorong Kampus Lebih Aktif di Tengah Masyarakat
30 Kali Beraksi! Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:02 WIB

Harkonas 2026: Datang Bayar Air, Pelanggan PDAM Tirta Benteng Pulang Bawa Bunga

Minggu, 19 April 2026 - 04:32 WIB

Forum Pimred Multimedia Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:29 WIB

Danrem 052/Wkr Pimpin Sertijab Dandim 0502/JU, Dandim 0503/JB dan Penyerahan Jabatan Kasipers Kasrem 052/Wkr

Rabu, 15 April 2026 - 03:27 WIB

Setengah Abad Mengabdi, PERUMDAM TKR Rayakan HUT ke-50 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 17:10 WIB

Hadiri Milad ke-60 UNIS, Wali Kota Sachrudin Dorong Kampus Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 05:38 WIB

30 Kali Beraksi! Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Senin, 13 April 2026 - 05:35 WIB

Waspada Genangan, BPBD Kota Tangerang Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Sabtu, 18 Apr 2026 - 18:22 WIB