Pengedar Obat Keras Dibekuk di Teluknaga, Satresnarkoba Tangkap Pemuda dengan Ratusan Butir Tramadol & Hexymer

- Staff

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang,— Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin di Teluknaga kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Zul (25) yang kedapatan membawa ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kampung Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/12) malam.

Penangkapan dilakukan tepat di depan sebuah toko kosmetik saat pelaku hendak melakukan transaksi. Dari tas selempang hitam yang dibawanya, polisi menemukan obat keras yang sudah dikemas rapi dan siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan keluhan masyarakat.

> “Kami mendapat laporan soal adanya transaksi obat keras yang meresahkan warga. Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung mengamankannya,” ujar Kompol Rihold.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa obat tanpa izin edar seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya dan kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

> “Obat keras seperti ini bisa memicu ketergantungan hingga tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar,” tegasnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

> “Kami dalami kemungkinan adanya pemasok serta jaringan lain. Penindakan tidak berhenti hanya pada satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti telah disita, dan kasus diproses sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

( Syamsul Sinambela)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jembatan Garuda di Tangerang Siap Diresmikan, 500 Keluarga Terhubung ‎
Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional hingga Daerah
Korem 052/Wijayakrama Kick Off Renovasi Panti Asuhan Assalimah di Tangerang
Raker & Halal Bihalal PBKM Jaksel, Perkuat Peran Perempuan Minangkabau di Perantauan
Patroli bersama Komduk, Sinergi TNI dan Warga Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
Harapan Warga Kian Tuntas, Jembatan Garuda Siap Digunakan
Diduga Akan Diedarkan, 1.000 Lebih Obat Daftar G Disita Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota dari 2 Pelaku
Kasiter Kasrem 052/Wkr Hadiri Penanaman 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Bumi 2026*

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:17 WIB

Jembatan Garuda di Tangerang Siap Diresmikan, 500 Keluarga Terhubung ‎

Selasa, 28 April 2026 - 11:11 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional hingga Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 08:10 WIB

Korem 052/Wijayakrama Kick Off Renovasi Panti Asuhan Assalimah di Tangerang

Selasa, 28 April 2026 - 02:18 WIB

Raker & Halal Bihalal PBKM Jaksel, Perkuat Peran Perempuan Minangkabau di Perantauan

Minggu, 26 April 2026 - 08:36 WIB

Patroli bersama Komduk, Sinergi TNI dan Warga Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Jumat, 24 April 2026 - 06:13 WIB

Diduga Akan Diedarkan, 1.000 Lebih Obat Daftar G Disita Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota dari 2 Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 10:28 WIB

Kasiter Kasrem 052/Wkr Hadiri Penanaman 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Bumi 2026*

Rabu, 22 April 2026 - 12:15 WIB

Jembatan Garuda di Pinang, Tingkatkan Akses Warga Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Jembatan Garuda di Tangerang Siap Diresmikan, 500 Keluarga Terhubung ‎

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:17 WIB