Periode November dan Dukung Astacita Presiden RI, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17,7 Kilogram dari 3 Tersangka

- Staff

Senin, 30 Desember 2024 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dengan 3 (tiga) tersangka, dengan barang bukti sabu sebanyak 17,7 Kilogram dan 40 butir pil ekstasi

Pemusnahan barang bukti (BB) Sabu 17,7 Kilogram dan puluhan butir ekstasi itu dilakukan Polres Metro Tangerang Kota menggunakan Mobil Incinerators Boiler. Senin (30/12/2024).

Ungkap kasus besar narkotika itu menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dilakukan jajarannya selama periode November 2024 kemarin.

Hal itu di ungkapkan dalam keterangan rilis, Kapolres bersama Forkopimda Kota Tangerang, diikuti oleh Balai POM, MUI, Muhamadiyah, PCNU dan BNN Sejumlah perwakilan Mahasiswa di Kota Tangerang. Snis.

“Sesuai dengan Nawacita Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto salah satunya adalah fokus terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,”

“Maka itu, terkait kasus narkotika ini langsung ditindaklanjuti oleh bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” terang Zain.

Lebih dalam Kapolres menjelaskan, kasus tersebut diungkap pada 18 November 2024 dan tanggal 23 November 2024. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kost-kostan di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan sekitar Lapas Tangerang.

“Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SP (44), BJ (41) dan OD (27). Selain barang bukti narkoba tersebut. Petugas juga menyita handphone milik para tersangka, timbangan besar dan kunci kost,” ungkapnya.

Modus operandi para tersangka ini merupakan jaringan Sumatera, mengirim paket sabu melalui jasa mobil Ekspedisi, Jawa Barat dengan tujuan Jakarta.

“Awal pengungkapan dari satu tersangka berinisial OD (27) yang merupakan warga binaan lapas Tangerang saat akan menerima kiriman paket sabu di dalam lapas dengan cara disimpan di dalam sangkar burung,” bebernya.

Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya berinisial DM dan CK. Sementara dari barang bukti yang berhasil disita, polisi menyelamatkan sebanyak 88.060 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak. Kami berharap dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucap Zain.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Koramil 01/Tgr Tebar Ratusan Takjil untuk Warga dan Pengguna Jalan
JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu
Lewat Safari Pembangunan HUT ke-33, Pemkot Tangerang Beri Kado Spesial Pekerja Sosial Kemasyarakatan
Mancing Mania Jadi Ajang Silaturahmi, Kapolsek Pinang Pererat Sinergi Bersama Pokdarkamtibmas
Disdik Kabupaten Tangerang Siap Bangun Sinergi dan Kolaborasi dengan Himpunan JTR

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Bupati Pandeglang Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI Pusat.

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota Banten

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:17 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 15:34 WIB

Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:40 WIB

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:35 WIB

Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:48 WIB

Kadin Panen Buah Melon Empat Hektar

Kamis, 23 April 2026 - 10:26 WIB

Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat

Jumat, 3 Jul 2026 - 15:57 WIB