Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita

- Staff

Rabu, 3 September 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita.

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram.

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa: 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram; Satu unit handphone Oppo; Satu tas pinggang hitam; Satu timbangan digital, Tiga lakban merah; Satu kardus kecil berisi tabung microtube; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Tim yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jalan HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Dede.

Dalam pemeriksaannya, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat
Dukung Penanganan Darurat, PERUMDAM TKR Bantu Suplai Air untuk Pemadaman TPA Jatiwaringin
Semarak Piala Dunia 2026, Nobar Gembira Korem 052/Wijayakrama Perkokoh Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Respons Cepat Polsek Cipondoh Berhasil Satukan Kembali Anak yang Terpisah dari Ibunya di Terminal Poris
Kapolsek Karawaci Berganti, Kompol Anggoro Winardi Siap Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
LAN Kota Tangerang bersama BNN, Polrestro dan Pemkot Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba
Menyisir Titik Rawan, Koramil 02/Btc dan Koramil 08/Pml Gencar Patroli Malam
Pemukiman Warga Aman, BPBD Kota Tangerang Berhasil Lokalisasi Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Bupati Pandeglang Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI Pusat.

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota Banten

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:17 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 15:34 WIB

Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:40 WIB

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:35 WIB

Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:48 WIB

Kadin Panen Buah Melon Empat Hektar

Kamis, 23 April 2026 - 10:26 WIB

Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat

Jumat, 3 Jul 2026 - 15:57 WIB