Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita

- Staff

Rabu, 3 September 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita.

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram.

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa: 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram; Satu unit handphone Oppo; Satu tas pinggang hitam; Satu timbangan digital, Tiga lakban merah; Satu kardus kecil berisi tabung microtube; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Tim yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jalan HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Dede.

Dalam pemeriksaannya, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Batuceper Bongkar Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pemasok Diciduk di Warung Kopi.
Bisnis Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polsek Batuceper Sita Barang Bukti Senilai Rp18 Juta
Api Mengamuk di Jati Uwung, Pabrik Komponen Sepatu dan Pakaian ludes Terbakar, 43 Personel BPBD Kota Tangerang Dikerahkan.
Pemkot Tangerang Launching Logo HUT ke-33, Tegaskan Semangat “Bersama Melayani Tiada Henti”
Sidokkes Polres Metro Tangerang Kota turun Langsung Layani Kesehatan Pengungsi Banjir di Benda.
BIC Group Siapkan ASEAN Trip 2026 dan Malam Apresiasi Karyawan.
Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kosambi.
Taman Pesawat Terbang Asli Segera Hadir di Kecamatan Benda, Jadi Wisata Edukasi Baru Kota Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:42 WIB

Prof. Taufiqurokhman Paparkan Polemik Pilkada Langsung dan Tidak Langsung di Simposium Nasional SMSI

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:09 WIB

Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:45 WIB

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:44 WIB

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:42 WIB

200 Wartawan Anggota PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:32 WIB

KALEIDOSKOP MEDIA MASSA INDONESIA 2025 PWI Tutup Tahun dengan Refleksi Peran Media dan Tantangan Jurnalisme di Era Algoritma

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:54 WIB

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:53 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional, Tegaskan Arah Media Baru Menuju Pers Sehat

Berita Terbaru

Daerah

PWI Pusat Gelar Kemah Budaya ke Baduy Sambut HPN 2026

Jumat, 16 Jan 2026 - 13:44 WIB