INFOBAHARI.COM , Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Acara berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/09 ).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir pejabat utama Polres, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga insan media.
Dalam pemusnahan itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:
Ganja: 4.799,22 gram
Sabu: 828,6 gram
Ekstasi: 100 butir
Tembakau sintetis: 1,77 gram
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Barang bukti sabu dihancurkan menggunakan blender bersama garam dan air, lalu dibuang ke toilet. Sementara ganja dan tembakau sintetis dibakar hingga habis, disaksikan langsung para tersangka serta undangan yang hadir.
Tak hanya itu, barang bukti obat-obatan berbahaya (obat keras tanpa izin) yang disita mencapai 486.670 butir, terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo.
> “Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari.
Sebagai penutup, seluruh tamu undangan, tokoh masyarakat, serta awak media menandatangani deklarasi anti narkoba. Deklarasi ini menjadi simbol dukungan nyata semua pihak dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba yang merusak masa depan.
Dengan langkah tegas ini, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar dan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. (Syamsul)