Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu

- Staff

Sabtu, 19 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu.

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial IA alias Boim (30) berhasil diamankan saat diduga tengah membawa narkotika jenis sabu di wilayah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Sabtu (19/04/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Kp. Poncol No. 1, berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan observasi oleh anggota Unit 2 Sub 1 Sat Resnarkoba, kami menemukan seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen,” ujar Iptu Eko Cahyono, S.H., selaku pimpinan operasi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat brutto 2,36 gram. Tersangka juga membawa satu unit handphone merek Samsung yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H. , menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kami akan melakukan asesmen terpadu di BNNK dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ungkap Rihold.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KETUM GGI DWI PRAYITNO BERSILATURAHMI KE DPW BANTEN, PERKUAT SOLIDITAS DAN AKSI NYATA DI DAERAH
Kantah Kota Tangerang Jadi Pilot Project Transformasi Layanan, PWI Siap Perkuat Edukasi Publik
Diduga Proyek Rp4,09 Miliar: Sudah Berjalan DI Lapangan, Tapi Tidak Tercatat DI Sistem Resmi Negara !
Semarak HUT RI, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bazar Murah dan Festival UMKM
29 Tim Ramaikan Piala Kapolres Metro Tangerang Kota, Jadi Ajang Perkuat Sinergitas Polisi dan Masyarakat
Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:28 WIB

KETUM GGI DWI PRAYITNO BERSILATURAHMI KE DPW BANTEN, PERKUAT SOLIDITAS DAN AKSI NYATA DI DAERAH

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Kantah Kota Tangerang Jadi Pilot Project Transformasi Layanan, PWI Siap Perkuat Edukasi Publik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Diduga Proyek Rp4,09 Miliar: Sudah Berjalan DI Lapangan, Tapi Tidak Tercatat DI Sistem Resmi Negara !

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Semarak HUT RI, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bazar Murah dan Festival UMKM

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:22 WIB

PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal

Berita Terbaru