Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu

- Staff

Sabtu, 19 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu.

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial IA alias Boim (30) berhasil diamankan saat diduga tengah membawa narkotika jenis sabu di wilayah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Sabtu (19/04/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Kp. Poncol No. 1, berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan observasi oleh anggota Unit 2 Sub 1 Sat Resnarkoba, kami menemukan seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen,” ujar Iptu Eko Cahyono, S.H., selaku pimpinan operasi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat brutto 2,36 gram. Tersangka juga membawa satu unit handphone merek Samsung yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H. , menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kami akan melakukan asesmen terpadu di BNNK dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ungkap Rihold.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asah Profesionalisme, Prajurit Korem 052/Wkr Gelar Latihan Menembak di Yonif 203/Arya Kamuning
Negara Hadir Jaga Pangan di Timur, Satgas Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke Papua Raya
Injourney Airports Salurkan 7.000 Paket CSR, Sekda: Bukti Kolaborasi Nyata untuk Masyarakat Tangerang
Sachrudin: Jadikan Prestasi sebagai Motivasi untuk Tingkatkan Layanan Publik
Luar Biasa! Audiensi JTR dengan Plt. Kadis Pendidikan Kota Tangerang Digelar Pukul 07.00 Pagi
RSUD Kota Tangerang Kini Buka Poliklinik BTKV, Pelayanan Jantung Lebih Mudah dan Terjangkau
Sekdis Kominfo Kota Tangerang Sambut Hangat Pengurus Baru JTR, Tekankan Penguatan Sinergi & Kolaborasi
Bang Baja & Nong Dara Award 2025: Pemkot Tangerang Apresiasi 67 Wajib Pajak, Dorong Budaya Sadar Pajak

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:19 WIB

Asah Profesionalisme, Prajurit Korem 052/Wkr Gelar Latihan Menembak di Yonif 203/Arya Kamuning

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:14 WIB

Negara Hadir Jaga Pangan di Timur, Satgas Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke Papua Raya

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:06 WIB

Injourney Airports Salurkan 7.000 Paket CSR, Sekda: Bukti Kolaborasi Nyata untuk Masyarakat Tangerang

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:00 WIB

Luar Biasa! Audiensi JTR dengan Plt. Kadis Pendidikan Kota Tangerang Digelar Pukul 07.00 Pagi

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:56 WIB

RSUD Kota Tangerang Kini Buka Poliklinik BTKV, Pelayanan Jantung Lebih Mudah dan Terjangkau

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:17 WIB

Sekdis Kominfo Kota Tangerang Sambut Hangat Pengurus Baru JTR, Tekankan Penguatan Sinergi & Kolaborasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:46 WIB

Bang Baja & Nong Dara Award 2025: Pemkot Tangerang Apresiasi 67 Wajib Pajak, Dorong Budaya Sadar Pajak

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:39 WIB

Pelajar Rentan Tawuran, Kapolres Jauhari Sambangi SMK Yuppentek 1: “Jangan Sampai Jadi Korban atau Pelaku”

Berita Terbaru