Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu

- Staff

Sabtu, 19 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu.

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial IA alias Boim (30) berhasil diamankan saat diduga tengah membawa narkotika jenis sabu di wilayah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Sabtu (19/04/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Kp. Poncol No. 1, berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan observasi oleh anggota Unit 2 Sub 1 Sat Resnarkoba, kami menemukan seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen,” ujar Iptu Eko Cahyono, S.H., selaku pimpinan operasi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat brutto 2,36 gram. Tersangka juga membawa satu unit handphone merek Samsung yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H. , menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kami akan melakukan asesmen terpadu di BNNK dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ungkap Rihold.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang
Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan
Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media
Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031
Jumat Keliling Kapolres Gandeng Forkopimda di Masjid Al Mubarok, Bahas Kenakalan Remaja dan Kamtibmas
Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media

Senin, 11 Mei 2026 - 05:29 WIB

Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:50 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik I Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB