INFOBAHARI.COM , Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pinang. Seorang pemuda berinisial M (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap saat menjual obat keras di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Rabu (17/9 ) pagi.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik jual-beli obat keras di lokasi tersebut.
“Setelah kami lakukan observasi, tim mendapati pelaku sedang berada di lokasi. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dalam plastik hitam serta uang tunai Rp12 juta hasil penjualan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
4.000 butir Tramadol
800 butir Trihexyphenidyl
5.000 butir Hexymer
60 butir Calmlet
50 butir Alprazolam
1 unit HP Vivo warna hitam
Uang tunai Rp12 juta
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran obat keras ilegal.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan remaja bahkan memicu tawuran. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. ( Syamsul )