Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kunciran Indah

- Staff

Jumat, 19 September 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pinang. Seorang pemuda berinisial M (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap saat menjual obat keras di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Rabu (17/9 ) pagi.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik jual-beli obat keras di lokasi tersebut.
“Setelah kami lakukan observasi, tim mendapati pelaku sedang berada di lokasi. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dalam plastik hitam serta uang tunai Rp12 juta hasil penjualan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
4.000 butir Tramadol
800 butir Trihexyphenidyl
5.000 butir Hexymer
60 butir Calmlet
50 butir Alprazolam
1 unit HP Vivo warna hitam
Uang tunai Rp12 juta

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran obat keras ilegal.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan remaja bahkan memicu tawuran. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. ( Syamsul )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda
Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional
Buka Seminar Keprotokolan, Maryono: Protokol Bukan Hanya Soal Seremonial
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasikan Anti Narkoba Komitmen Tegas Jaga Warga dari Ancaman Narkoba
Buka Festival Maulid Nusantara, Maryono: Perkokoh Kerukunan Lewat Keberagaman
Pastikan Perlindungan Sosial bagi Warga, Wali Kota Sachrudin Serahkan Santunan JKM untuk Guru Ngaji
Rapat Evaluasi Pembangunan, Sachrudin-Maryono Fokus Perkuat Tata Kota dan Pelayanan Publik.
Polres Metro Tangerang Kota Lantik dan Kukuhkan Pengurus Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 09:40 WIB

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Kamis, 25 September 2025 - 05:00 WIB

Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional

Kamis, 25 September 2025 - 04:34 WIB

Buka Seminar Keprotokolan, Maryono: Protokol Bukan Hanya Soal Seremonial

Rabu, 24 September 2025 - 08:47 WIB

Buka Festival Maulid Nusantara, Maryono: Perkokoh Kerukunan Lewat Keberagaman

Selasa, 23 September 2025 - 16:32 WIB

Pastikan Perlindungan Sosial bagi Warga, Wali Kota Sachrudin Serahkan Santunan JKM untuk Guru Ngaji

Selasa, 23 September 2025 - 16:29 WIB

Rapat Evaluasi Pembangunan, Sachrudin-Maryono Fokus Perkuat Tata Kota dan Pelayanan Publik.

Selasa, 23 September 2025 - 16:26 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Lantik dan Kukuhkan Pengurus Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota

Senin, 22 September 2025 - 11:59 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai BLUD Diundur, Kadinkes : Pendaftar Sangat Banyak, Perlu Persiapan yang Lebih Optimal.

Berita Terbaru

Jakarta

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:15 WIB

Daerah

Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional

Kamis, 25 Sep 2025 - 05:00 WIB

Jakarta

Pusinfomar TNI Gelar Bakti Sosial Sambut HUT TNI ke-80

Kamis, 25 Sep 2025 - 04:30 WIB