INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang di bawah komando H. Irman Pujahendra kembali melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diberhentikan kegiatan operasionalnya dan dilakukan penyegelan.
Peninjauan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk terkait aktivitas di beberapa lokasi, yakni:
1. PT Golden Age
2. Tempat Kremasi di RSUD Drajat Prawiranegara (Sintanala)
3. Pabrik Plastik milik Hengki
Tindakan peninjauan kembali dipimpin langsung Alex Suyitno kasi gakumda kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut pengawasan terhadap bangunan atau kegiatan usaha yang sempat terindikasi tidak sesuai peruntukan izin atau tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya ucap Jose V Cabral Kabid Gakumda. Rabu ( 3/9/2025 )
Kasatpol PP Kota Tangerang, H. Irman Pujahendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak sesuai ketentuan hukum terhadap setiap kegiatan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang. Namun, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang kerap menyebarkan informasi tidak benar atau menyesatkan terkait penegakan aturan.
“Kami harap masyarakat tetap bijak dan tidak serta-merta percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Banyak informasi yang beredar justru bertujuan menggiring opini seolah-olah kami menutup kegiatan yang telah sesuai aturan. Padahal Satpol PP selalu bertindak berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Perda Kota Tangerang,” ujarnya.
H. Irman juga menekankan bahwa Satpol PP terbuka terhadap pengaduan warga, namun tetap akan melakukan verifikasi dan kajian sesuai dengan Permendagri No 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur(SOP) Satpol PP. Tegasnya ( Yuli Amran)